Cari Blog Ini

Kamis, 24 Agustus 2017

Jemput Bola Pendaftaran BPJS di Kelurahan Cimuning

📢📢 Halo warga kota Bekasi !!! Bagi para warga Bekasi, baik yang punya tetangga/saudara/teman yang INGIN DAFTAR SBG PESERTA JKN (BPJS KESEHATAN) !!!

Yuuk datang saja ke :
⛲️ - Kantor Kelurahan Cimuning
Jl. Raya Setu- Bantargebang KM 5, ( Stand di Halaman Kelurahan Cimuning)

🗓 Kamis-Jumat 24-25 AGUSTUS 2017
🕗 Pukul 09.00 - 15.00 WIB

Cukup membawa:
👉 Fotokopi KTP
(seluruh anggota keluarga, kalau belum ada KTP bisa pakai Akta kelahiran)
👉 Fotokopi Kartu Keluarga
👉 Fotokopi buku rekening tabungan Mandiri/BTN/BRI/BNI (untuk hak kelas 1 & 2, jika kelas 3 tidak perlu)
👉 Fotokopi kartu BPJS Kesehatan bagi yg sdh memiliki (utk penambahan anggota keluarga)

Persiapkan berkas Anda, jangan sampai ada yg ketinggalan !!

👨👩👧👦 TERBUKA UNTUK UMUM 👨👩👧👦

Tarif iuran :
💰 kelas 1: Rp. 80.000/ jiwa/bulan
💰 kelas 2: Rp. 51.000/ jiwa/bulan
💰 kelas 3: Rp. 25.500/ jiwa/bulan

Biaya pendaftaran, GRATIS !!

👨👩👧👦 Mari lengkapi jaminan diri Anda beserta keluarga Anda dengan Jaminan Kesehatan Nasional dari BPJS Kesehatan 😊😊😊

Info lebih lanjut, silakan hubungi :
👩💼 Rizki Agustian
Relationship Officer BPJS Kesehatan KCU Bekasi
📞 082299581112 (WhatsApp/Call)

Dengan gotong royong semua tertolong.Terima kasih

Rabu, 16 Agustus 2017

Selasa, 08 Agustus 2017

Warga Mulai Pasang Pernak-Pernik HUT Kemerdekaan

Menjelang peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia ke 72, warga RT 05 RW 14 tampak antusias memasang bendera dan pernak-pernik HUT Kemerdekaan.

Himbauan Pemasangan Bendera Merah Putih

Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekan RI ke 72, Pengurus RT 05 RW 14 menghimbau kepada seluruh warga RT 05 RW 014 Bekasi Timur Regensi, Cimuning untuk Memasang Bendera Merah Putih pada H -7 sampai H +7 dari Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI, didepan rumah/ruko dan kendaraan pribadi masing-masing.

Pemasangan Bendera Merah Putih tersebut seyogyanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 7  UU No  24 Tahun 2009 tentang BENDERA antara lain:

(1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
(2) Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
(3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(4) Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Jumat, 04 Agustus 2017

Jemput Bola Program Pembuatan Akta Kelahiran....

Diinformasikan jadwal pelayanan keliling dokumen kependudukan dalam hal ini kegiatan jemput bola akta kelahiran di kecamatan se Kota Bekasi dimulai pukul 09.00 wib s.d 15.00 wib

8. Kamis, 10 Agustus 2017 di Kecamatan Mustika Jaya bagi masyarakat yang berdomisili di kelurahan Cimuning, Mustika Jaya, Mustika Sari, dan Padurenan;

9. Senin, 21 Agustus 2017 di Kecamatan Pondok Gede bagi masyarakat yang berdomisili di kelurahan Jatibening, Jatibening Baru, Jati Cempaka, Jati Makmur, Jati waringin;

10. Rabu, 23 Agustus 2017 di Kecamatan Pondok Melati bagi masyarakat yang berdomisili di kelurahan Jatimelati, jatimurni, jatirahayu, dan jatiwarna;

11. Kamis, 24 Agustus 2017 di Kecamatan Rawa Lumbu bagi masyarakat yang berdomisili di Kelurahan Bojong Menteng, Bojong Rawa Lumbu, Pengasinan,  dan Sepanjang Jaya;

12. Senin, 28 Agustus 2017 di Kecamatan Bantar Gebang bagi masyarakat yang berdomisiki di kelurahan Bantar gebang, ciketing udik, cikiwul dan sumur batu

Adapun persyaratanya:

1. Fotokopi ktp elektronik suami istri

2. Fotokopi kartu keluarga

3. Fotokopi Buku Nikah

4. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Rumah Sakit

5. Form 2.01 yang bisa didapat dari kelurahan dengan membawa persyaratan yang tersebut diatas.

6. Fotokopi ijasah terakhir untuk akta orang dewasa

7. Surat keterangan kelahiran yang bermaterai 6.000 bagi yang tidak memiliki surat ket kelahiran dari rs/ bidan, bentuk formatnya bisa diminta di kelurahan masing-masing

8. Surat pernyataan perkawinan bermaterai 6.000 bagi yang jarak kelahirannya diatas 7 tahun