Cari Blog Ini

Kamis, 24 Mei 2018

Jarak Aman Antar Kendaraan

Perlu tau bahwa jarak antar kendaraan menjadi salah satu hal yang mesti diwaspadai tiap pengemudi terutama saat kondisi tertentu seperti jalan licin akibat hujan atau sewaktu kondisi lalu lintas sedang padat. Benturan mendadak antar kendaraan sangat mungkin terjadi karena jarak yang terlalu dekat. Apalagi saat menjumpai jalur menanjak. Menjaga jarak antara satu kendaraan dengan lainnya merupakan langkah bijak demi keselamatan perjalanan. Ada dua macam jarak yang harus kamu perhatikan, yakni
  1. Jarak minimal adalah jarak paling dekat yang tidak boleh dilewati antara mobil belakang dengan depannya. Jenis jarak ini belum tentu aman, dan pengemudi harus berhati-hati apabila terjadi pengereman mendadak dari kendaraan di depannya.
  2. Jarak aman adalah jarak yang paling disarankan. Terutama saat melaju di jalanan basah. Pengereman di jalan basah butuh waktu lebih lama dibandingkan pada jalan yang kering.

Simak infografis berikut tentang jarak minimal dan jarak aman dengan kecepatan mobil, terutama saat kondisi jalan sedang basah, sebagaimana dirumuskan Korlantas Polri!

Sumber: Laman FB Kementerian Perhubungan RI

Senin, 14 Mei 2018

Keprihatinan atas Serangan Teror di Surabaya

Sehubungan dengan kejadian serangan teror yang terjadi di 3 lokasi Gereja di Surabaya dan di Rumah Susun Wonocolo, Sidoarjo pada hari Minggu (13/5) serta di Polrestabes Surabaya pada hari Senin (14/5), Keluarga Besar RT 05 RW 14 Cimuning, Mustika Jaya, Bekasi menyampaikan keprihatinan dan duka yang mendalam kepada korban dan keluarga atas tragedi kemanusiaan yang menelan korban jiwa dan korban luka-luka.


Seluruh warga RT 05 RW 14 dihimbau untuk tidak bereaksi berlebihan dan tetap optimis terhadap stabilitas keamanan nasional. Selalu waspada dengan lingkungan sekitar dan berpartisipasi aktif dalam membantu kepolisian dengan memberikan informasi sekecil apapun yang terkait dengan teroris. Tetaplah yakin bahwa teror bom Surabaya tidak akan berpengaruh besar terhadap aktivitas rakyat Indonesia.

Aksi menyalakan lilin bersama ribuan warga Surabaya, warga Surabaya tidak takut dengan aksi terorisme







Waspadalah!!! Waspadalah!!!
Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat dari pelakunya, tapi juga karena ada KESEMPATAN

Mari Sukseskan Asian Games 2018

Mari sukseskan bersama #AsianGamesKita yang akan dibuka pada tanggal 18 Agustus 2018 mendatang
Sumber: Laman FB Pemerintah Kota Bekasi

Senin, 07 Mei 2018

Rekayasa Lalu Lintas Jalan KH Noer Ali Imbas Dari Tol Becakayu Bekasi Kota.

Pada tanggal 4 Mei 2018 bertempat di Ruang Rapat Dinas Perhubungan telah dilaksanakan Sosialisasi Manajemen Lalu Lintas kepada para mass media yang akan diterapkan pada ruas jalan KH.Noer Ali tepatnya antara Jembatan 6 s/d Kamala Lagoon sepanjang kurang lebih 2.6Km yang dipimpin oleh Kepala Bidang Teknis Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi Sdr.Johan yang juga dihadiri oleh Kepala Operasional Waskita Karya Sdr.Jarwo.

Adapun manajemen lalin yang akan diterapkan berkaitan dgn 2 hal yaitu:

  1. Telah selesainya pembangunan prasarana jalan sisi selatan kalimalang (KH.Noer Ali) dari Kamala Lagoon s/d Galaxy.
  2. Akan dilaksanakan lanjutan pemasangan tiang pier Toll Becakayu mulai dari Caman ke arah Timur (simpang BCP)

Adapun pertimbangan dari Manajemen Lalin yang akan diterapkan mengacu kepada faktor keamanan, arah asal tujuan kendaraan, hasil survey lalu lintas dan kapasitas jalan dan jembatan yang tersedia serta lokasi pemukiman dengan rencana sebagai berikut:

1. Simpang JORR akan diberlakukan satu arah dari Bekasi menuju Jakarta, dimana kendaraan dari Jakarta yang akan menuju Bekasi wajib berbelok ke kiri dan berputar di sisi Tol JORR
2. Simpang Galaxy
a. Kendaraan dari Jakarta yang menuju Galaxy wajib lurus dan berputar di Jembatan Al Azhar, Dolphin atau Kamala Lagoon
b. Kendaraan dari Bekasi yang menuju Galaxy atau Jakarta wajib masuk jembatan Kamala Lagoon dan menggunakan sisi Selatan Kalimalang
c. Kendaraan dari Galaxy yang menuju Jakarta seperti biasa menggunakan sisi selatan kalimalang (jembatan 6)
d. Kendaraan dari Galaxy menuju Bekasi menggunakan Jembatan Galaxy dan bisa langsung belok kanan
3. Persimpangan Bumi Satria Kencana
a. Kendaraan dari BSK yang akan menuju Jakarta wajib belok kiri dan berputar didepan Toko Buah Total dan menggunakan Jembatan Kamala Lagoon untuk selanjutnya menggunakan sisi Selatan Kalimalang
b. Kendaraan dari Simpang BCP menuju BSK wajib berputar di Jembatan Galaxy

Manajemen Lalu Lintas direncanakan dimulai tanggal 15 Mei setelah
a. Pemasangan TL simpang Galaxy selesai
b. Perbaikan elevasi Jembatan Al Azhar yg dimulai tgl 5 Mei selesai dilaksanakan pada tanggal 9 Mei
c. Dan dijelaskan pula bahwa pada mulai tanggal 9 Mei dikarenakan ada pekerjaan Test Pit pada Kaki Simpang Galaxy sisi utara maka Pemberlakuan penggunaan sisi selatan sdh dimulai akan tetapi pengaturan di simpang Galaxy belum banyak perubahan hanya, 
1) Kendaraan dari Jakarta yg menuju Galaxy tidak boleh belok kanan ke Jembatan Galaxy nelainkan berputar di Jembatan Al Azhar
2)Kendaraan dari arah Bekasi yang menuju Jakarta dan menggunakan sisi sekalan di simpang Galaxy bisa lurus menuju sisi selatan jalan sebelah pintu masuk Tol Becakayu
3) Kendaraan dari arah Galaxy baik ke Jakarta atau ke arah Bekasi seperti biasa tidak ada perubahan.

Berikut gambaran rekayasa lalu lintas KH. Noer Ali dari Caman - Grand Kamala Lagoon imbas dari tol Becakayu.
Sumber: Laman FB Pemerintah Kota Bekasi


Beberapa Tips Bertanya di Jalan

Sumber: Laman FB Divisi Humas Polri

Berita terkait:

Minggu, 06 Mei 2018

5 Jenis SIM Yang Ada Di Indonesia

Yuk kenali 5 jenis SIM yang ada di Indonesia

SIM BI , berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.

SIM BII, berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa, kendaraan alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan.

SIM A , berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jumlah berat maksimal 3.500 kilogram.

SIM C , berlaku untuk mengemudikan sepeda motor.

SIM D, berlaku untuk mengemudi ranmor khusus bagi penyandang disabilitas.
Sumber: Laman FB Divisi Humas Polri

Kamis, 03 Mei 2018

Pejalan Kaki pun Memiliki Kewajiban

Pejalan kaki pun memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. Apa saja sih? Perhatikan infografis berikut ini ya.


Sumber: Laman FB Kementerian Perhubungan RI


Sebelumnya:
  1. Kendaraan Tidak Bermotor Juga Memiliki Aturan Yang Wajib Dipatuhi
  2. Kendaraan-Kendaraan Ini Memiliki Hak Utama Melintasi Jalan
  3. Pemalsuan Dokumen Bisa Dipidana Loh....
  4. Knalpot Yang Bising Sangat Menganggu Kenyamanan Berkendara
  5. 7 Model Plat Kendaraan Bermotor Yang Tidak Sesuai Peraturan
  6. Polri Tegaskan Bagi Penyebar Hoax Bisa Didenda Rp 1 Miliar
  7. Demi Keamanan, Pakailah Helm Saat Berkendara
  8. Tahukah Kamu Apa Fungsi Garis Kuning Yang Ada Dalam Trotoar ?
  9. Stop Berponsel Saat Berkendara !!!
  10. Hati-hati! Suka Pindah Lajur Tanpa Ngasih Sein Bisa Dipenjara Loh...
  11. Bahaya Menggunakan Handphone Saat Mengemudi
  12. 5 Kesalahan Penggunaan Lampu Hazard yang Membudaya di Indonesia

Kendaraan Tidak Bermotor Juga Memiliki Aturan Yang Wajib Dipatuhi

Sudah tahu belum kalau Kendaraan yang digolongkan tidak bermotor juga memiliki aturan yang wajib dipatuhi. Simak infografis berikut untuk lebih lengkapnya.


Sumber: Laman FB Kementerian Perhubungan RI



Kendaraan-Kendaraan Ini Memiliki Hak Utama Melintasi Jalan

Pernah kesal karena mendengar suara sirine dari kendaraan yang ingin meminta jalan saat kepadatan lalu lintas berlangsung? Jangan tergesa-gesa berburuk sangka. Untuk kepentingan khusus, beberapa macam kendaraan memang memiliki hak utama memakai jalan.

Pengguna Jalan yang memperoleh hak keutamaan antara lain: .
  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mereka dijamin negara, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134. Oleh karena itu, mari bersabar dan mendahulukan mereka.

Sumber: Laman FB Kementerian Perhubungan RI

Pemalsuan Dokumen Bisa Dipidana Loh....

Tahu gak sih, pemalsuan dokumen bisa dipidana loh..


Sumber: Laman FB Divisi Humas Polri
Berita terkait:
  1. Pejalan Kaki pun Memiliki Kewajiban
  2. Kendaraan Tidak Bermotor Juga Memiliki Aturan Yang Wajib Dipatuhi
  3. Kendaraan-Kendaraan Ini Memiliki Hak Utama Melintasi Jalan
  4. Knalpot Yang Bising Sangat Menganggu Kenyamanan Berkendara
  5. 7 Model Plat Kendaraan Bermotor Yang Tidak Sesuai Peraturan
  6. Polri Tegaskan Bagi Penyebar Hoax Bisa Didenda Rp 1 Miliar
  7. Demi Keamanan, Pakailah Helm Saat Berkendara
  8. Tahukah Kamu Apa Fungsi Garis Kuning Yang Ada Dalam Trotoar ?
  9. Stop Berponsel Saat Berkendara !!!
  10. Hati-hati! Suka Pindah Lajur Tanpa Ngasih Sein Bisa Dipenjara Loh...
  11. Bahaya Menggunakan Handphone Saat Mengemudi
  12. 5 Kesalahan Penggunaan Lampu Hazard yang Membudaya di Indonesia

Rabu, 02 Mei 2018

4 Trik Hindari Curanmor

Berikut Merupakan 4 Trik Hindari Curanmor :
  • PARKIR : parkirkan sepeda motor anda di tempat yang resmi.
  • CCTV : usahakan tempat parkir motor anda memiliki CCTV.
  • KUNCI GANDA : jangan lupa pasang kunci ganda sebelum meninggalkan motor.
  • ALARM ANTI MALING : pasanglah alarm anti maling pada motor anda.
Sumber: Laman FB Divisi Humas Polri

Waspadalah!!! Waspadalah!!!
Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat dari pelakunya, tapi juga karena ada KESEMPATAN