Cari Blog Ini

Kamis, 27 Oktober 2016

Pemuda Indonesia Menatap Dunia

Selamat Hari Sumpah Pemuda,

Dengan semangat Sumpah Pemuda, terus tertanam semangat kebangsaan untuk selalu bersatu dan menjadi generasi tangguh yang mampu beradaptasi dan mengikuti perkembangan zaman serta memiliki daya saing.

Ribetnya Daftar BPJS Kesehatan

Pada tanggal 25/10/2016 saya melakukan pendaftaran BPJS untuk tetangga yang berprofesi sebagai Pedagang K-5 ("Pemohon"), untuk menghindari antrian di Kantor Cabang Bekasi Kota, saya melakukan pendaftaran secara Online dengan No.Registrasi : 327511180509000120161025212923. 

Pada saat mengisi data kelas layanan, saya memilih kelas layanan 3 dengan biaya Rp.22.500,-/bulan sesuai dengan permintaan pemohon. Namun setelah dilakukan aktivasi dan cetak virtual account, pemohon dan keluarga ada di kelas 1 dengan biaya Rp.80.000/bulan. 

Saat itu juga saya menghubungi call center 1500-400 untuk menayakan permasalahan tersebut dan disarankan untuk segera mengajukan perubahan ke kantor BPJS Bekasi sebelum 14 hari karena apabila lebih dari 14 hari maka perubahan kelas baru bisa dilakukan setelah 1 tahun. 

Keesokan harinya, pemohon langsung mengurus perubahan ke BPJS Bekasi, dan oleh petugas KC Bekasi diminta untuk meninggalkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses perubahan data dan akan diberitahukan hasilnya melalui SMS. Sore hari, Pemohon mendapatkan jawaban melalui SMS dari BPJS KC Kota Bekasi sebagai berikut: 

Yth, Bapak/Ibu W******, 
Perubahan kelas tidak dapat diproses karena Untuk Perubahan kelas, jika peserta dan keluarga sudah 1 tahun terdaftar . 
BPJS Kesehatan KCU Bekasi, Terimakasih.

Karena ada perbedaan antara penjelasan CS BPJS 1-500-400 dan petugas BPJS KC Kota Bekasi, Pada tanggal 26 Oktober 2016 pukul 23.26, saya menanyakan hal ini melalui SMS BPJS Pusat (0877-7550-0400), WA BPJS KC Kota Bekasi (0812-8582-705) dan Twitter CS BPJS Pusat di @BPJSKesehatanRI. dan hanya CS Twitter yang merespon pertanyaan saya dengan jawaban pada tanggal 26 Oktober 2016 pukul 23.31:

dan ditegaskan kembali pada tanggal 27 Oktober 2016 Pukul 00.36:



Lalu, apakah setelah Pemohon melakukan konfirmasi kembali ke KC Bekasi lalu permohonannya disetujui atau ditolak lagi? Jawabannya: Hanya Tuhan dan Petugas BPJS yang Tahu.


Catatan:
Setelah tulisan di atas saya buat, CS Halaman FB BPJS Kesehatan RI memberikan jawaban atas keluhan saya:

Selamat pagi RM mohon maaf atas ketidaknyamananya, saran kami menghubungi 1500400 minta di bantu di buatkan laporan sudah ke Kantor cabang dan tidak bisa rubah data dan infokan kronologis prosesnya.-mj


Rabu, 19 Oktober 2016

Begal Motor Kembali Beraksi di Perum BTR

Begal motor kembali beraksi di Perumahan Bekasi Timur Regensi (BTR), pada hari Rabu, 19/10/2016 sekitar jam 10.25 di depan Optik Blok D RT 4/14, (depan kolam renang BTR).

Modus pelaku menuduh korban yang masih duduk di bangku SMK telah merusak/memecahkan kaca mobilnya dan marah-marah hingga menampar korban. Motor Honda Beat dan 1 buah HP Asus berhasil dibawa kabur pelaku.

Pelaku pembegalan terpantau CCTV RT 05 RW 14 ketika melintas di Bundaran Utama BTR sesaat sebelum kejadian. 2 orang pelaku dengan mengendarai Honda Scoopy warna putih mengikuti korban yang mengendarai Honda Beat warna orange berboncengan (depan pakai topi, belakang mengenakan sweater warna putih) melintas dari arah gerbang BTR dan memutar bundaran utama sebelum menuju ke arah kolam renang BTR (TKP).

Rekaman Video:


Rekaman Foto:





Lihat Rekaman CCTV Saat Pelaku Melintas Bundaran Utama BTR di Youtube  

Jumat, 14 Oktober 2016

Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif BBN serta Pembebasan Sanksi Administratif PKB

Kabar gembira bagi seluruh warga Jawa Barat, karena terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2016, bagi  Anda warga Jawa Barat yang belum melakukan dan akan Balik Nama Kendaraan Bermotor yang Anda miliki, saat ini ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat, yaitu pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif berupa denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya. Selain kebijakan pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB, Gubernur Jawa Barat juga memberikan kebijakan Pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pembebasan sanksi administratif berupa denda PKB ini diberikan kepada seluruh wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak tahunan terkecuali untuk kendaraan bermotor baru. Kebijakan ini tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 973/499-Dispenda/2016 mengenai Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Atas Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya, Serta Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ditetapkan pada tanggal 11 Oktober 2016. Kebijakan Gubernur Jawa Barat ini berlaku mulai 17 Oktober 2016 sampai dengan 24 Desember 2016.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha. BBNKB dipungut atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor dimana objek dari BBNKB ini adalah kendaraan bermotor termasuk kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat.
Penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor ini terjadi sebagai akibat jual beli, hibah, warisan dan perjanjian. Selain itu pula, kendaraan yang menjadi objek BBNKB ini mengalami perubahan bentuk, berganti fungsi, berganti mesin, serta merupakan kendaraan yang dimasukkan dari luar negeri dan dipakai secara tetap di Indonesia. Sedangkan subjek BBNKB adalah orang pribadi, Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, TNI dan Polri yang menerima penyerahan kendaraan bermotor. Kesimpulannya setiap kendaraan bermotor berpindah status kepemilikan maka harus dilakukan balik nama agar data pemilik kendaraan yang baru tercatat di kantor samsat dan pemilik lama tidak perlu terkena tarif progresif serta pemilik baru akan lebih mudah dalam melaksanakan kewajiban tahunannya dalam membayar PKB.
Dasar pengenaan BBNKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor, dimana besarnya tarif BBNKB atas penyerahan pertama ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen) untuk Kendaraan Bermotor orang pribadi, Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri. Sedangkan untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum tarif BBNKB adalah sebesar 10 % (sepuluh persen). Sedangkan tarif BBNKB untuk penyerahan kedua dan selanjutnya ditetapkan sebesar 1% (satu persen) untuk Kendaraan Bermotor orang pribadi atau Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri. Untuk kendaraan bermotor angkutan umum, besarnya BBNKB untuk penyerahan kedua dan selanjutnya ditetapkan sebesar 1% (satu persen). BBNKB yang terutang dipungut di wilayah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar atau tempat lain yang ditetapkan Gubernur, pembayaran BBNKB dilakukan pada saat pendaftaran dan jika terjadi pemindahan kendaraan bermotor dari satu Kabupaten/Kota dalam Daerah maupun ke luar daerah, maka wajib pajak harus melampirkan bukti pelunasan PKB dari daerah asalnya yang berupa SKPD yang sudah divalidasi dan Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah. Bila dalam masa BBNKB terjadi perubahan atas kendaraan bermotor baik itu perubahan bentuk dan atau penggantian mesin maka yang bersangkutan wajib untuk melaporkan dengan mengisi Data objek dan subjek pajak paling lambat 30 hari sejak ubah bentuk dan/atau ganti mesin selesai dilaksanakan. Karena bila tidak dilaporkan, maka akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pajak terutang.
Syarat :
1. BPKB (asli dan fotokopi)
2. STNK (asli dan fotokopi)
3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor cek fisik dikantor Samsat terdekat)
4. Kwitansi Jual Beli (materai 6000)
5. KTP pemilik daerah yang akan dituju (asli dan fotokopi)
6. (Untuk badan hukum ): Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
Tata Cara :
1. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar untuk melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin).
2. Menuju gudang arsip untuk mengambil berkas kendaraan.
3. Menuju Bagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju beserta fotokopi).
4. Menunggu Berkas keluar dengan waktu tertentu. (mendapat surat jalan sementara)
5. Kebagian Fiskal. Mendapatkan berkas mutasi keluar.
6. Setelah Berkas keluar, Lapor ke samsat daerah tujuan. (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi).
7. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tujuan untuk melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin).
8. Kembali ke samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).
9. Menunggu STNK + Plat Nomor.
10. Kembali ke samsat induk tujuan untuk mengambil STNK + Plat Nomor baru.
11. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
12. Mengambil BPKB yang telah di Update.
13. Selesai.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Kebijakan Gubernur ini, silahkan datang ke kantor samsat induk asal maupun samsat induk tujuan.


Sumber/berita asli:
.

Jumat, 07 Oktober 2016

Ribetnya Mengurus Dokumen Kependudukan Di Kota Bekasi

VISI : PROFESIONAL DALAM PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL YANG BERBASIS TEKNOLOGI DAN INFORMASI.
MISI :
  1. MENINGKATKAN KELANCARAN PELAYANAN KANTOR
  2. MENINGKATKAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
  3. MEMBANGUN DATABASE KEPENDUDUKAN YANG BERBASIS TEKNOLOGI DAN INFORMASI

Diatas adalah visi dan misi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Bekasi yang saya baca di website Pemkot Bekasi: http://www.bekasikota.go.id/read/5910/dinas-kependudukan-dan-catatan-sipil.

Ini adalah pengalaman pribadi saya saat ngurus perubahan KK. Dengan niatan ingin mencoba mengurus/memperbaharui sendiri Kartu Keluarga (KK) tanpa melalui jasa perantara/calo sesuai dengan himbauan.

Semoga dengan sharing pengalaman saya ini, pelayanan di Kota Bekasi bisa semakin baik. 

Pada hari Jum'at tanggal 30 September 2016 saya berencana masuk kerja setengah hari/ berangkat ke kantor siang hari untuk melakukan pengurusan KK. Berangkat dari rumah jam 8.00 menuju Kelurahan Cimuning untuk mendapatkan Surat Pengantar ke Kecamatan, Meskipun saat itu di kelurahan sudah ada beberapa warga yang mengurus berbagai macam dokumen, pelayanan relatif cepat, dalam waktu +/- 15 Menit Surat Pengantar sudah saya terima dan saya langsung menuju ke Kecamatan Mustika Jaya dan tiba di kantor Kecamatan sekitar jam 8.45 langsung masukin berkas.
Awalnya saya berpikir layanan di Kecamatan Mustika Jaya bisa secepat di Kelurahan Cimuning karena saat itu antrian di kantor Kecamatan tidak terlalu banyak/panjang. Banyaknya antrian warga yang ada saat itu untuk perekaman KTP-el. Dan ternyata disini dibutuhkan waktu 2 jam, itupun yang saya dapatkan hanya pengantar untuk pengurusan ke Disdukcapil Kota Bekasi. Akhirnya saya putuskan mengambil cuti karena waktu sudah menunjukkan pukul 10.45 dan saat itu juga saya langsung menuju ke Disdukcapil Kota Bekasi.
Sesampainya di Disdukcapil sekitar pukul 11.15, suasana Disdukcapil ramai dengan warga yang akan melakukan perekaman KTP-el, saya masih optimis akan mendapatkan pelayanan karena yang saya urus bukan KTP-el, ternyata setelah bertanya kepada petugas, Nomor Antrian untuk pengurusan KK sudah HABIS dan diminta untuk kembali keesokan harinya.  Gubrakssss..... 1 hari cuti kerja hanya untuk ngurus KK sampai kecamatan ????

Keesokan harinya saya sampai di Disdukcapil pada pukul 8.00 dan langsung ambil antrian, alhamdulillah kali ini beruntung karena masih dapat nomor meskipun nomor "52". dibutuhkan waktu lebih dari 3 jam (selesai pkl. 11.30) untuk urusan KK di Disdukcapil dan itupun KK baru bisa diambil tanggal 17 Oktober 2016. Gubrakssss.... harus ambil cuti 2 (dua) hari untuk ngurus KK di Disdukcapil, 1 hari untuk urus perubahan dan 1 hari untuk pengambilan.

Dari pengalaman diatas, mungkin kalo ada warga bertanya, saya hanya bisa jawab Sebaiknya kita menggunakan jasa perantara/calo untuk mengurus KK/dokumen kependudukan lain, Kecuali kita punya banyak waktu senggang atau masih punya jatah cuti.




Rabu, 05 Oktober 2016

Dirgahayu TNI, Bersama Rakyat TNI Kuat

Segenap Pengurus dan Warga RT 05 RW 14 Bekasi Timur Regensi, 
Cimuning, Mustika Jaya, Bekasi,

mengucapkan:

SELAMAT ULANG TAHUN KE-71 TNI 


(5 Oktober 1945 - 5 Oktober 2016)


BERSAMA RAKYAT TNI KUAT, HEBAT, DAN PROFESIONAL, SIAP MEWUJUDKAN INDONESIA YANG BERDAULAT,  MANDIRI DAN BERKEPRIBADIAN

Selasa, 04 Oktober 2016

Kini Bayar PBB Kota Bekasi Bisa via ATM BNI

Diinformasikan bahwa saat ini pembayaran PBB Kota Bekasi sudah bisa dilakukan melalui ATM BNI.

Cara Bayar PBB Lewat ATM (BJB, BTN, BRI, BNI)
  1. Sebelum membayar pajak PBB di ATM, siapkan terlebih dahulu data-data pembayaran pajak PBB seperti nomor objek pajak serta tahun pembayaran pajak. Agar lebih jelasnya Anda bisa bawa surat SPPT PBB ke ATM tempat Anda mau bayar pajak.
  2. Kemudian datang ke ATM sesuai kartu ATM bank Anda, misalnya ATM BJB/BTN/BRI atau BNI.
  3. Masukkan kartu ATM seperti biasanya kemudian pilih menu “Pembayaran”.
  4. Kemudian pilih menu “Pajak”.
  5. Kemudian masukkan Nomor Objek Pajak Anda.
  6. Kemudian masukkan tahun pembayaran PBB Anda.
  7. Kemudian akan muncul informasi tentang objek pajak, tagihan dan namanya
  8. Kemudian cek pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Secara Online lewat atm, jangan sampai ada kesalahan.
  9. Kemudian klik “Bayar”.
  10. Selesai dan Anda simpan bukti struk pembayaran PBB Anda.


Sabtu, 01 Oktober 2016

Selamat Tahun Baru 1438 H

SELAMAT TAHUN BARU HIJRIYAH, 1 MUHARAM 1438 H.

DENGAN SEMANGAT HIJRAH, MARI KITA WUJUDKAN LNGKUNGAN YANG AMAN, TENTRAM DAN NYAMAN