Cari Blog Ini

Selasa, 25 Maret 2014

Penerapan Jam Belajar dan Jam Tutup Portal

Sehubungan dengan himbauan Walikota Bekasi agar seluruh lingkungan di kota Bekasi menerapkan sistem Jam Wajib Belajar Malam dan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban lingkungan dengan menertibkan kendaraan bermotor yang keluar/masuk di lingkungan residen RT 05 RW 14 Blok A1 dan D1, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.      Sistem jam wajib belajar malam berlaku bagi seluruh pelajar tingkat sekolah dasar hingga sekolah tingkat lanjutan di lingkungan RT 05 RW 14 dengan ketentuan sebagai berikut :

a.       Jam Wajib Belajar Malam berlaku setiap hari pada pukul : 18.00 s/d 20.00
Ketentuan ini tidak berlaku apabila keesokan harinya merupakan hari libur baik libur nasional maupun libur yang berlaku di sekolahnya masing-masing.
b.      Ketentuan jam wajib belajar ini berlaku bagi semua pelajar di lingkungan residen RT 05 RW 14 Blok A1 dan D1.
c.       Pada saat jam wajib belajar, Pelajar tidak diperkenankan bermain di luar rumah.
d.      Peran serta orang tua dan seluruh warga masyarakat diharapkan dalam membantu suksesnya program ini dengan selalu mengarahkan/mengingatkan putra-putrinya agar tidak bermain di luar rumah pada saat pelaksanaan Jam Wajib Belajar Malam.
e.       Seluruh warga dan petugas keamanan diharapkan menegur dengan baik apabila mendapati pelajar yang tidak mematuhi ketentuan diatas. Dan bagi orang tua yang putra/putrinya mendapat teguran dimohon agar dapat memahami teguran pada putri/putrinya tersebut karena hal ini dilakukan demi kebaikan putra/putrinya.

2.      Dalam rangka menciptakan ketentraman dan ketertiban khususnya di lingkungan residen RT 05 RW 14 dilakukan penertiban kendaraan bermotor yang keluar masuk lingkungan, dengan ketentuan sebagai berikut :

a.       Jam Tutup Portal Pos Keamanan berlaku setiap hari pada pukul : 22.00 s/d 05.00.
b.      Untuk mempermudah pengawasan keluar/masuknya kendaraan oleh petugas keamanan, seluruh warga di lingkungan residen (Blok A1 dan D1) dimohon mengisi data kendaraan bermotor masing-masing dan no telepon/HP terdaftar (maks. 2 No telepon/HP pada form terlampir dan diserahkan ke petugas keamanan di Pos Keamanan. No telepon/HP akan disimpan dalam pesawat HP Hotline Pos Keamanan dan menjadi nomor terdaftar yang akan dipergunakan untuk komunikasi antara warga dengan Hotline Pos Keamaman..
c.       Kendaraan bermotor dengan knalpot yang tidak standar/bising dilarang masuk ke wilayah residen.
d.      Seluruh pengendara kendaraan bermotor wajib Membuka Kaca Jendela Mobil/Kaca Helm pada saat melewati Pos Keamanan baik ketika keluar maupun masuk. Dan diharapkan agar Menyapa/Menegur Petugas Keamanan yang bertugas.
e.       Tamu/selain penghuni residen tidak diperkenankan keluar/masuk wilayah residen pada saat Jam Tutup Portal Pos Keamanan.
f.       Tamu/selain penghuni diperkenankan keluar/masuk pada saat Jam Tutup Portal Pos Keamanan setelah mendapatkan ijin dari tuan rumah/penghuni dengan cara tuan rumah/penghuni menghubungi  petugas keamanan di Pos Keamanan secara langsung..


Seluruh warga dimohon berpartisipasi dalam program ini serta turut serta dalam menjaga dan waspada terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan.

Sabtu, 08 Maret 2014

Penertiban Pedagang K-5 di Lingkungan RT 05 RW 14

Sesuai dengan arahan Bapak Lurah Cimuning Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi, tentang K3 (Keamanan, Kebersihan dan Ketertiban) dan merujuk pada Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Tentang Pembentukan RT, RW dan LPM Kota Bekasi serta hasil pertemuan dengan pedagang K-5 pada tanggal 7 Maret 2014, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.      Untuk menghindari konflik antara pedagang K-5 dengan pemilik rumah/ruko, maka setiap pedagang K-5 yang melakukan usaha di depan rumah/ruko WAJIB MENYERAHKAN SURAT PERNYATAAN yang menerangkan bahwa pemilik Rumah/Ruko tersebut telah memberikan ijin kepada Pedagang K-5 dimaksud untuk melakukan usaha di depan rumah/rukonya. (Form pernyataan terlampir). Apabila membutuhkan form pernyataan dapat menghubungi pos keamanan RT 05 RW 014 pada pukul 16.00 – 21.00.

2.      Dalam menjalankan usahanya, Pedagang K-5 dilarang berjualan barang-barang berbahaya, barang-barang terlarang serta barang-barang lain yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

3.      Para pedagang K-5 yang telah memperoleh persetujuan dari pemilik Rumah/Ruko diwajibkan membayar iuran sebesar Rp.2.000,- (dua ribu Rupiah)/hari yang pelaksanaanya dilakukan dengan sistem kupon/karcis yang akan dicetak oleh Pengurus RT dan penarikan dilakukan oleh Petugas Keamanan (Satpam) RT 05 RW 14.

4.      Untuk menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan, pedagang tidak diperbolehkan melakukan usaha di lokasi yang dengan memakan badan jalan yang dapat mengganggu para pengguna jalan.

5.      Pedangang K-5 wajib mengingatkan apabila ada pembeli yang berhenti/memarkir kendaraan di tempat yang dapat mengganggu lalu lintas jalan utama ataupun jalan keluar masuk ke rumah/ruko.

6.      Pedagang wajib menjaga kebersihan dengan selalu membersihkan sampah sisa dagangan dan sekitar lokasi dagang dan memasukkan sampah-sampah tersebut ke dalam tong sampah yang telah disediakan.

7.      Pedagang K-5 wajib turut berpartisipasi dalam menjaga K3 (keamanan, kebersihan dan ketertiban) lingkungan. Selalua waspada terhadap gangguan keamanan yang ada dan melaporkan hal-hal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan kepada petugas keamanan (Satpam) RT 05 RW 14.


8.      Pedagang K-5 wajib mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan RT 05 RW 14.

Pelaksanaan Revitalisasi Fungsi Keamanan dan Penerapan Ronda

Untuk menindaklanjuti instruksi Lurah Cimuning Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi, tentang K3 (Keamanan, Kebersihan dan Ketertiban) dan merujuk pada hasil rapat warga yang diselenggarakan pada tanggal 22 Februari 2014, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.      Pengurus RT 05 RW 14 telah mengangkat 2 Petugas Keamanan yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan RT 05 RW 14 yang terbagi menjadi 2 shift yaitu :

a.       Shift 2 : Bp. Tasurun dengan jam kerja 12.00 – 20.00
b.      Shift 3 : Bp. Nazar dengan jam kerja 20.00 – 07.00

Untuk shift 1 sengaja dikosongkan hingga kondisi keuangan RT memungkinkan untuk mengangkat petugas keamanan.

Apabila ada masalah keamanan atau ditemukan hal-hal yang dianggap dapat berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan, dimohon menghubungi petugas keamanan tersebut.

Seluruh warga wajib berpartisipasi dan dan menjaga serta selalu waspada terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan meskipun telah diangkat petugas keamanan tersebut.

2.      Sebagai salah satu wujud penerapan partisipasi warga dalam keamanan lingkungan serta meningkatkan tali silaturrahmi antar warga di lingkungan RT 05 RW 014,  Seluruh KK yang dapat diwakili oleh salah satu anggota keluarga di lingkungan RT 05 RW 14 wajib melaksanakan Ronda yang dilaksanakan setiap hari sabtu dan dilaksanakan secara bergiliran (Jadwal Ronda terlampir) dengan ketentuan sebagai berikut :

a.       Ronda dilaksanakan setiap hari Sabtu mulai pukul 23.00 s/d 04.00
b.      Seluruh KK dibagi menjadi 4 kelompok (grup) ronda.
Masing-masing kelompok disusun berdasarkan keterwakilan masing masing blok yang ada di lingkungan RT 05 RW 14 yaitu Blok A1 (Residen dan Ruko), B1 (Ruko), C1 (Ruko) dan D1 (Residen).
c.       Petugas ronda wajib melakukan absen kehadiran ronda di Pos Keamanan RT. 05 dan selanjutanya dapat berjaga/bertugas di bloknya masing-masing dan kemudian pada akhir ronda wajib absensi kepulangan serta mengisi laporan hasil ronda di Pos Keamanan RT 05.
d.      Apabila jadwal yang ditetapkan berbenturan dengan pekerjaan (bagi yang bekerja shift malam)/berhalangan karena sakit, wajib memberitahukan kepada koordinator keamanan atau pengurus RT untuk dilakukan penjadwalan/pertukaran jadwal dengan KK lain.
e.       Bagi KK yang tidak melakukan kewajiban ronda tanpa alasan sebagaimana dimaksud dalam poin b diatas, maka akan dikenakan denda sebesar Rp.20.000,-  (dua puluh ribu Rupiah).
Penarikan denda akan dilaksanakan terpisah dari penagihan iuran bulanan dan dilakukan oleh Petugas Keamanan dengan dilengkapi bukti/kwitansi resmi dari Pengurus RT.

Dana yang diperoleh dari denda tersebut akan dipergunakan untuk keperluan keamanan (biaya penunjang pos keamanan, konsumsi ronda dll.)