Cari Blog Ini

Jumat, 26 Juli 2019

Rekayasa Lalu Lintas Simpang BCP Bekasi







Dilarang Membakar Sampah Sembarangan

Setiap warga Kota Bekasi, dilarang membakar sampah di pekarangan, di tempat-tempat yang dapat menimbulkan kebakaran dan tempat-tempat lain yang tersebut dalam Pasal 17 ayat (1) Perda Bekasi 7/2005. 

Membakar sampah di lingkungan perumahan yang merupakan kawasan yang bukan ditetapkan oleh pemerintah sebagai tempat pembakaran sampah merupakan pelanggaran atas ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) Perda Bekasi 7/2005. 

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 17 ayat (1) Perda Bekasi 7/2005 tersebut, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta (Pasal 20 ayat [2] Perda Bekasi 7/2005).

Dalam Pasal 48 (2) Perda Kota Bekasi 15/2011 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bekasi juga disebutkan Larangan mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, pelanggaran terhadap ketentuan ini juga diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta

Mari kita jaga lingkungan RT 05 RW 14 Cimuning, Mustika Jaya, Kota Bekasi dari pencemaran dan/atau perusakan lingkungan dimulai dengan pengelolaan sampah sesuai Perda Kota Bekasi yang telah ditetapkan.

Perda No. 15 Tahun 2011:



Perda No. 7 Tahun 2005:



Link Terkait : Kumpulan Peraturan dan Produk Hukum