Cari Blog Ini

Tata Tertib RT 05 RW 14

Untuk menunjang tercapainya tujuan adanya Keamanan, Kenyamanan dan Ketertiban diperlukan seperangkat peraturan yang dibuat sendiri oleh warga. Oleh karenanya peraturan dimaksud pada dasarnya merupakan Kesepakatan Bersama di antara warga yang dilandasi oleh semangat Kekeluargaan, sehingga sesuai dengan sifatnya sebagai suatu Kesepakatan Bersama, maka tanggung jawab terhadap keberhasilan pelaksanaan peraturan dengan sendirinya melekat pada semua warga RT 05 RW 014 Kel. Cimuning, Kec. Mustika Jaya, Bekasi.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka disusunlah PERATURAN TENTANG TATA TERTIB LINGKUNGAN RT 05 RW 014 Kel. Cimuning, Kec. Mustika Jaya, Bekasi, selanjutnya disebut PERATURAN

Warga: adalah orang atau badan hukum yang secara hukum mempunyai hak untuk menguasai Tanah Kavling dan/atau Bangunan yang terletak di dalam kawasan perumahan Bekasi Timur Regensi RT 05 RW 14 Kel. Cimuning, Kec. Mustika Jaya, Bekasi, termasuk dan tidak terbatas pada pemilik/penyewa, sepanjang yang bersangkutan tinggal/berdomisili di lingkungan RT 05 RW 014 Kel. Cimuning, Kec. Mustika Jaya, Bekasi;

Pengurus RT 05 RW 14: adalah Pengurus Inti yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara berdasarkan Surat keputusan yang dikeluarkan oleh Lurah Cimuning atau Pejabat yang berwenang di lingkup Kota Bekasi.

Lingkungan : adalah jalan umum, bangunan umum, taman umum, taman di samping dan/atau di depan tiap bangunan rumah tinggal yang terletak di dalam kawasan perumahan Bekasi Timur Regensi RT 05 RW 14 Kel. Cimuning, Kec. Mustika Jaya, Bekasi;

Pertemuan Warga: adalah pertemuan di antara warga RT 05 RW 14 yang diselenggarakan oleh warga dan/atau Pengurus RT 05 RW 14 Kel. Cimuning, Kec. Mustika Jaya, Bekasi;

I. PERATURAN UMUM
  1. Setiap warga mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan dalam bidang Kepemerintahan dan kemasyarakatan;
  2. Setiap warga mempunyai hak yang sama untuk memanfaatkan semua fasilitas lingkungan seperti : jalanan umum, taman umum, dan sebagainya;
  3. Setiap warga mempunyai kewajiban yang sama untuk mentaati semua ketentuan yang tertuang dalam PERATURAN.
  4. Melaksanakan segala keputusan rapat musyawarah warga RT 05 RW 14 dan/atau Keputusan Pengurus RT 05 RW 14 sepanjang keputusan tersebut tidak bertentangan dengan hasil musyawarah warga dan/atau ketentuan/peraturan serta Perundang-undangan yang berlaku;
  5. Menunjang terselenggaranya tugas dan kewajiban Pengurus RT 05 RW 14;
  6. Berperan aktif dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengurus RT 05 RW 14;
  7. Seluruh pengurusan Surat Pengantar RT untuk permohonan Pelayanan Perizinan, Pelatanan Non Perizinan dan Pelayanan Pencatatan Sipil di RT 05 RW 14 TIDAK DIKENAKAN BIAYA.
  8. Berperan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, saling tolong-menolong sesama warga;
  9. Setiap warga wajib tanggap terhadap keadaan dan kejadian yang ada di sekitar rumahnya yang diperkirakan akan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban dengan segera melaporkan kepada Petugas Keamanan untuk kemudian laporan tersebut diteruskan kepada Pengurus RT 05 RW 14.

II. PERATURAN TENTANG KETERTIBAN
  1. Setiap warga baru di wilayah RT 05 RW 14 Wajib Melapor kepada Pengurus RT 05 RW 14, dan mengisi blanko biodata keluarga dengan melampirkan fotokopi KTP dan KK;
  2. Setiap warga tidak diperkenankan melepas hewan peliharaan seperti, tetapi tidak terbatas kepada: ayam, kelinci, anjing, kucing, monyet dan sebagainya, sedemikian rupa sehingga dapat menimbulkan gangguan dan bahaya bagi warga lainnya;
  3. Tidak melakukan tindakan anarkis baik atas nama pribadi, golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman di lingkungan RT  05 RW 14;
  4. Dilarang keras menggunakan rumah/ruko dan fasilitas umum yang ada di RT 05 RW 14 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan yang bertentangan dengan peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku;
  5. Setiap kendaraan bermotor yang masuk dalam lingkungan RT 05 RW 14 Kel. Cimuning, Kec. Mustika Jaya, Bekasi agar selalu berhati-hati dalam mengemudi kendaraannya dan memperlambat kecepatannya untuk menghindari terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan;
  6. Setiap warga yang berkehendak untuk melaksanakan suatu acara dengan mengundang tamu yang mengendarai kendaraan bermotor diwajibkan untuk memberitahukan terlebih dahulu kegiatannya tersebut kepada Pengurus RT 05 RW 14;
  7. Setiap warga yang melakukan aktivitas kegiatan sosial keagamaan untuk alokasi waktu diperkenankan s/d jam 22.00 WIB;
  8. Setiap warga yang melakukan aktifitas kegiatan malam hari tidak dibenarkan membunyikan/bermain musik, bernyanyi yang dapat mengganggu tetangga/warga sekitar yang sedang istirahat dan belajar;
  9. Warga yang mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan, wajib memberitahu Pengurus RT 05 RW 14 setempat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya, setelah mendapatkan ijin dari tetangga terdekat dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Ijin Keramaian yang berlaku; 
  10. Bagi warga yang melaksanakan renovasi rumah diharapkan memberitahukan kepada tetangga terdekat dan melaporkan rencana kegiatan renovasi kepada Pengurus RT 05 RW 14;
  11. Setiap warga yang merasa terganggu oleh tindakan tetangga sekelilingnya tidak diperkenankan untuk mengambil tindakan sendiri, melainkan harus melaporkan gangguan dimaksud kepada Pengurus RT 05 RW 14;
  12. Warga yang pindah ke luar wilayah RT 05/RW 14 wajib lapor ke Pengurus RT 05 RW 14 dan mengembalikan kunci gembok Pintu Gerbang jalan utama kepada Pengurus RT 05 RW 14 (apabila ada);

III. PERATURAN TENTANG KEAMANAN
  1. Setiap warga wajib menyampaikan data dan fotokopi identitas diri dan identitas keluarga kepada Pengurus RT 05 RW 14.
  2. Setiap warga yang mempekerjakan tenaga kerja dirumahnya seperti, tetapi tidak terbatas kepada: pembantu rumah tangga, penjaga rumah, pegawai bangunan dan sebagainya, diwajibkan untuk melaporkan keberadaan tenaga kerja dimaksud lengkap dengan data  identitas diri kepada Pengurus RT 05 RW 14;
  3. Setiap warga yang meninggalkan rumah dalam jangka waktu lebih dari 1 x 24 jam wajib memberitahukan kepada tetangga sekitar terutama tetangga terdekatnya agar tetangga mengetahui dan melaporkan kepada Petugas Keamanan/Pengurus RT 05 RW 14 apabila ada orang/pihal-pihak yang mencurigakan;
  4. Setiap warga yang berkehendak untuk bepergian meninggalkan rumah/ruko dalam keadaan kosong dalam jangka waktu  1 X 24 jam atau lebih, tidak diperkenankan untuk meninggalkan bahan yang mudah terbakar dan/atau sampah basah dan/atau kering sehingga menimbulkan bau yang tidak sedap.
  5. Setiap warga yang menerima tamu yang menginap lebih dari 1 X 24 Jam atau lebih diwajibkan untuk melaporkan keberadaan tamu dimaksud lengkap dengan data identitas diri kepada Pengurus RT 05 RW 14;
  6. Apabila warga menerima tamu/orang asing di rumah/ruko maka: pintu utama/pintu ruang tamu saat malam hari dalam keadaan terbuka pada saat tamu sedang berkunjung dan mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang telah ditentukan yaitu s/d jam 22.00 WIB;
  7. Setiap warga diwajibkan segera melaporkan kepada Petugas Keamanan untuk kemudian diteruskan kepada Pengurus RT 05 RW 14, apabila terjadi pencurian dan/atau kebakaran di rumahnya dan/atau keributan di sekitar rumahnya dan/atau melihat orang asing yang diindikasikan dapat mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan;
  8. Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, pada malam hari, setiap warga wajib menyalakan lampu teras/outdoor terutama apabila meninggalkan rumah/ruko dalam keadaan kosong;
  9. Jam buka Pintu Gerbang jalan utama wilayah residen pukul 06.00 dan ditutup pada pukul 23.00. Untuk antisipasi Petugas Keamanan yang berhalangan hadir, agar warga dapat tetap beraktifitas/keluar masuk wilayah residen, setiap warga wilayah residen akan diberikan kunci Pintu Gerbang jalan utama yang bisa diperoleh dari Pengurus RT 05 RW 14/Petugas Keamanan dengan membayar uang pengganti biaya penduplikatan. Kunci tersebut wajib dikembalikan kepada Pengurus RT 05 RW 14 apabila warga tersebut pindah dari wilayah RT 05 RW 14;
  10. Kendaraan roda dua atau roda empat yang parkir di jalan lingkungan diharuskan dalam kondisi terkunci dan sebaiknya dilengkapi dengan kunci ganda/rahasia serta menempatkan kendaraan di tempat yang tidak mengganggu aktifitas warga yang lain;
  11. Pengendara kendaraan Roda Dua dan/atau Roda Empat/lebih, khususnya di area wilayah residen Blok A1 dan D1 wajib mematuhi batas kecepatan yaitu 10 KM/Jam serta selalu memperhatikan kondisi yang ada terutama apabila ada anak-anak yang sedang bermain. Saat melewati pos penjagaan diwajibkan membuka kaca mobil (Roda Empat) dan kaca helm (Roda Dua);
  12. Setiap warga yang memiliki kendaraan (Roda Dua atau Roda Empat/lebih) khususnya warga wilayah residen Blok A1 dan D1 wajib menempelkan Stiker di kendaraannya. Stiker tersebut dapat diperoleh di Pengurus RT 05 RW 14;
  13. Demi terjaganya ketertiban dan kenyamanan bersama, parkir kendaraan terutama untuk kendaraan roda empat/lebih di lingkungan RT 05 RW 14 harap memperhatikan hal INI

IV. PERATURAN TENTANG KEBERSIHAN
  1. Setiap warga wajib menjaga, merawat dan memelihara rumah tinggalnya dan sekitar rumahnya agar tetap bersih, rapi dan tidak kumuh;
  2. Setiap warga yang berkehendak untuk membuang sampah ke tempat sampah terlebih dahulu harus menempatkan sampah dimaksud ke dalam kantong plastik yang tertutup;
  3. Menjaga kebersihan rumah/ruko, pekarangan dan selokan di areal rumah/ruko masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa). Warga DILARANG membuang sampah rumah tangga/dagangannya di jalan RT 05 RW 14, areal tanah kosong, areal penghijauan atau membakar sampah di lingkungan RT 05/RW 14;

V. PERATURAN TENTANG PEMBIAYAAN
  1. Semua kegiatan pengelolaan lingkungan RT 05 RW 14 Kel. Cimuning, Kec. Mustika Jaya, Bekasi dibiayai oleh dan dari Iuran Warga yang dihimpun dalam Kas RT. Iuran Warga merupakan kewajiban dan mengikat setiap warga RT 05 RW 14;
  2. Setiap KK tanpa terkecuali (pemilik/penyewa) wajib membayar Iuran Warga yang besarnya ditetapkan berdasarkan keputusan Musyawarah Warga;
  3. Setiap warga yang mengajukan Surat Pengantar RT/RW untuk pengurusan Pelayanan Perizinan, Non Perizinan dan Pencatatan Sipil kepada Pengurus RT wajib menunjukkan bukti pembayaran Iuran Warga bulan terakhir dan melampirkan Bukti Pembayaran PBB tahun terakhir. Pengurusan Surat Pengantar RT tidak dipungut biaya;
  4. Warga RT 05 RW 14 Kel. Cimuning, Kec. Mustika Jaya, Bekasi dihimbau tidak melayani segala bentuk permintaan sumbangan tanpa izin dari Pengurus RT 05 RW 14. Segala permintaan sumbangan di wilayah RT 05 RW 14 tanpa izin Pengurus RT 05 RW 14 adalah PUNGLI;
  5. Pengurus RT 05 RW 14 dapat mencari sumber-sumber dana lain yang bertujuan untuk lebih meningkatkan pelayanan lingkungan sepanjang tidak melanggar ketentuan dan tata tertib yang ada;
  6. Pengurus RT 05 RW 14 berkewajiban untuk melaporkan realisasi penggunaan Kas RT secara periodik minimal 2 kali setahun.
  7. Pengurus RT 05 RW 14 wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban keuangan dan kegiatan kepada Musyawarah Warga pada akhir masa kepengurusan. 


Info Tambahan:
  1. Kumpulan Peraturan yang berhubungan dengan kepemerintahan dan kehidupan bermasyarakat dapat dapat di lihat di SINI.
  2. Kumpulan Panduan Pelayanan, Form-Form, Perjanjian, Proposal dan Korespondensi dapat dilihat di SINI.
  3. Bebeberapa kejadian gangguan keamanan, ketertiban dan kebersihan yang terjadi di lingkungan RT 05 RW 14 dapat dilihat di SINI