Cari Blog Ini

Selasa, 03 Desember 2019

Kebangetan.... Sampah Spring Bed Ditemukan di Saluran

Rendahnya kesadaran dan tanggung jawab warga atas kebersihan lingkungan dapat dilihat dengan masih adanya warga yang membuang sampah sembarangan.
Terbukti dengan ditemukan banyaknya sampah di sepanjang saluran air wilayah residen yg berbatasan dengan Jl. Bungur 1, Cimuning, Mustika Jaya, Bekasi, bahkan di saluran sekitar taman depan gerbang utama BTR (belakang toko HP) ditemukan sampah SPRING BED.
Mari kita jaga kebersihan lingkungan dengan tidak sembarangan dalam membuang sampah. Ingat, sesuai PERDA NO. 15 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAHAN SAMPAH DI KOTA BEKASI, MEMBUANG SAMPAH DI SUNGAI/KALI/KANAL, WADUK, SALURAN AIR LIMBAH, JALAN, TAMAN DAN TEMPAT UMUM AKAN DIKENAKAN SANKSI PIDANA KURUNGAN 6 (ENAM) BULAN ATAU DENDA Rp.50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH).






Artikel terkait gangguan keamanan, ketertiban dan kebersihan di lingkungan RT 05 RW 14 Cimuning, Mustika Jaya, Bekasi bisa dibaca di SINI