Cari Blog Ini

Selasa, 23 Oktober 2018

Belum Migrasi ke e-KTP, Siap-Siap KTP Manual akan Diblokir


Kementerian Dalam Negeri akan melakukan pemblokiran terhadap pemilik identitas KTP yang belum elektronik alias e-KTP. Pemblokiran berlaku per 31 Desember 2018 untuk pemilik KTP dengan umur di atas 23 tahun. 

Pemblokiran ini dilakukan atas kebijakan 1 warga dengan satu identitas, langkah ini diambil dengan asumsi yang bersangkutan sudah punya KTP dengan identitas lain. Saat ini dalam database Kemendagri masih ada warga yang memiliki KTP lama lebih dari 1. 

Pemblokiran ini akan dicabut jika pemilik KTP tersebut melakukan perekaman untuk pembuatan e-KTP. Makanya, bagi siapapun warga Indonesia yang memiliki KTP tapi belum elektronik, diharap mendatangi Dukcapil di masing-masing daerah. Setelah melakukan perekaman, ,maka akan aktif kembali. 

Sumber: detik.com

Asal Usul Kalimalang & Sejarah Peradaban Tertua Jawa di Bekasi

Sumber: detik.com


Bicara revitalisasi Kalimalang, jangan melupakan sejarah panjang di baliknya. Konon, peradaban tertua di Pulau Jawa juga ada di Bekasi.

Sejak dahulu aliran Kalimalang telah melewati Bekasi dan menjadi sumber air bersih bagi warga Jakarta. Kini, di bawah Pemprov Jabar dan Pemkot Bekasi Kalimalang akan direvitalisasi jadi semakin cantik untuk warganya.


Sambil menunggu proses revitalisasi, tak ada salahnya kita napak tilas akan sejarah Kalimalang sesuai fungsi awalnya dulu.

Hal itu pun diungkapkan oleh budayawan Bekasi, Andi Sopandi usai menghadiri diskusi Penataan Kalimalang dan Pembangunan Wisata Situ Rawa Gede di Ruang Krakatau, Hotel Horizon Bekasi, Senin (22/10/2018) sore.


"Dalam perjalanannya juga perlu ada revitalisasi kawasan Kalimalang. Kenapa disebut Kalimalang? Karena dia memalang aliran sungai mulai dari Cirata, Kali Bekasi sampai Kali Cakung. Hingga disebut kali yang malang. Kalau orang Bekasi, malang itu muncul di tengah-tengah. Malang alur yang ada," ujar Andi saat ditemui detikTravel usai acara.

Dijelaskan oleh Andi, awalnya Kalimalang dibuat secara manual di tahun 1960-an secara bersama-sama sebagai sumber air. Idenya sudah dari zaman Soekarno.

Menariknya lagi, ternyata Sungai Kalimalang juga tak dapat dipisahkan dengan kisah kerajaan Nusantara di Pulau Jawa. Malah, sejarah peradaban tertua Jawa terkait Kerajaan Taruma Negara ditemukan di Bekasi.

"Tadi saya kemukakan munculnya kota peradaban, karena peradaban tertua itu di Jawa munculnya justru di Bekasi. Penemuan Kerajaan Taruma Negara sebagai kerajaan tertua di Jawa itu terdapat di Babelan, Batujaya selebihnya juga ada di Bekasi," ujar Andi.

Berkaca dari nilai sejarah itu, Andi ingin agar nantinya proses revitalisasi Kalimalang juga menyertakan sejarah sebagai tema besar.

"Saya kira dari sisi budaya saya mengusulkan harus ada hubungan dari segi nama. Kalau tadi saya bilang ada Taman Patriot Chandrabaga, saya bilang jangan ambigu dengan Stadion Bekasi. Saya usulkan jadi Taman Tarum Chandramaga untuk yang di Giant. Untuk yang di Unisma Taman Tarum Bagasasi. Itu jadi bentuk sosialisasi sejarah Kota Bekasi," ujar Andi.

Tidak sampai situ, Andi juga berharap agar nantinya kawasan Kalimalang yang telah direvitalisasi juga menyertakan nuansa Islami lewat musala dan simbol-simbol khas budaya Bekasi.

"Tadi ada yang kurang nuansa Islam Bekasi harus ada. Tadi saya usulkan perlu ada musala, wc kecil, cinderamata Bekasi itu yang harus diperhatikan," tutup Andi.





Senin, 01 Oktober 2018

Ayo Manfaatkan Penghapusan Sanksi Denda PBB


Pemerintah Kota Bekasi mulai menghapuskan denda piutang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warga yang memiliki tunggakan mulai 2018 ke bawah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 48 Tahun 2018 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 terutang dilakukan pada saat periode program Penghapusan Sanksi administrasi. Adapun, masa penghapusan selama 92 hari kalender sejak tanggal 1 Oktober 2018 sampai dengan 31 Desember 2018.
Penghapusan sanksi administrasi PBB P2 diberikan terhadap seluruh tunggakan PBB P2 yang ada hingga tahun 2018.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Wali Kota Bekasi ini, Wajib pajak hanya tinggal bayar piutang pokok pajak PBB saja, sedangkan Denda administrasinya dihapuskan.