Cari Blog Ini

Visi dan Misi RT 05 RW 14

VISI

Terwujudnya lngkungan yang bersih, aman, tentram dan harmonis yang diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa.


MISI

Meningkatkan peraan serta warga dan hubungan antar warga yang berkekeluargaan dengan kepengurusan yang amanah, bertanggung jawab serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang lebih berorientasi pada peran serta masyarakat.

Untuk mewujudkan Visi dan Misi tersebut disusunlah Garis-Garis Besar Tata Kelola dan Pembagian Kerja, Tugas dan Wewenang Kepengurusan RT 05 RW 14 sebagai berikut:


KEPENGURUSAN

Pemberdayaan organisasi dengan sebaik-baiknya yang mampu bekerjasama antara pengurus dan warga. Program kerja RT tidak hanya bisa dibebankan kepada pengurus, dibutuhkan kerjasama dan peran serta warga.

Untuk lebih meningkatkan peran serta dan kerjasama dengan warga, seluruh KK/warga RT 5 RW 14 diharapakan berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksankan di lingkungan RT 05 RW 14 agar selalu tercipta warga yang guyub, yang saling menghargai sesama serta bertanggung jawab kepada lingkungan.

Keamanan dan Kebersihan menjadi program yang harus mendapat perhatian lebih mengingat kondisi geografis lingkungan RT yang mayoritas terbuka (lingkungan Ruko Blok A1, B1 dan C1). 


TUGAS, FUNGSI DAN KEWAJIBAN PENGURUS RT

Tugas Pengurus RT dalam membantu Lurah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan adalah:
  1. Membantu menjalankan dan meningkatkan tugas pelayananan kepada warga yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah;
  2. Memelihara kerukunan hidup warga, menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
  3. Menyusun rencana pelaksanaan pembangunan dengan menggerakan kesadaran masyarakat dalam bergotong royong.
Untuk melaksanakan Tugas, Pengurus RT mempunyai fungsi:
  1. Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
  2. Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
  3. Penanganan masalah-masalah sosial masyarakat;
  4. Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat;
  5. Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya;
  6. Mediasi komunikasi, informasi, sosialisasi antara Kelurahan dengan masyarakat;
  7. Sebagai wadah untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan warga yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Pengurus RT mempunyai kewajiban:
  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;
  3. Menaati peraturan perundang-undangan;
  4. Menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat; dan
  5. Membantu Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Untuk menjalankan Tugas, fungsi dan Kewajiban tersebut, disusunlah struktur pembagian tugas Pengurus RT 05 RW 14, sebagai berikut:


KETUA

Mempunyai tugas :
Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah; Memelihara kerukunan hidup warga; Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat

Mempunyai fungsi :
Pengkoordinasian antar warga; pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah; penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga;


SEKRETARIS

Mempunyai tugas :
Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT;
Mempunyai fungsi :
Penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan;
Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua;
Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua  berhalangan


BENDAHARA

Mempunyai tugas :
Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RT termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak;

Mempunyai fungsi :
Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT;
penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan;


SEKSI-SEKSI

KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Mempunyai tugas :
  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram;
  2. Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RT;
  3. Mengkordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang keamanan dan ketertiban;
  4. Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan ketrampilan petugas keamanan serta membantu mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang ketertiban;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan dengan tugas seksi keamanan

KEBERSIHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP

Mempunyai tugas :
  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara kebersihan lingkungan, dan pembangunan prasarana, pelestarian serta perbaikan lingkungan hidup;
  2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu program Pemerintah dalam pengawasan dan bimbingan kebersihan umum serta program lingkungan hidup;
  3. Melaksanakan usaha/kegiatan di bidang peningkatan kebersihan, keindahan, kesehatan dan penghijauan serta kelestarian hidup;
  4. Memelihara kebersihan dan kesehatan serta menanamkan rasa keindahan kepada masyarakat dengan selalu memelihara rumah, kerapian pagar, memelihara tanaman hias dan tanaman yang menghasilkan di halaman rumah;
  5. Membuat taman-taman pada tempat-tempat yang memungkinkan;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi kebersihan dan lingkungan hidup.

PEMUDA DAN OLAHRAGA

Mempunyai tugas :
  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan kepemudaan dan olah raga.
  2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan atau pelestarian kesenian, kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat serta pembinaan olahraga;
  3. Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program bantuan sosial dan usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda atau generasi muda;
  4. Melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda di lingkungan RT.;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberika oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi sosial budaya dan pemuda.

PEMBANGUNAN

Mempunyai tugas :
Mengkoordinasaikan pembanguna sarana dan fasilitas yang ada di RT 05 RW 14.


SOSIAL DAN BUDAYA

Mempunyai tugas :
  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha peningkatan taraf hidup keluarga dan pelaksanaan program keluarga berencana serta bidang kesejahteraan sosial termasuk mengkoordinasikan bantuan sosial, kematian maupun kecelakaan;
  2. Mengkoordinasikan kegiatan partisipasi wanita dalam pembangunan keluarga;
  3. Menyelenggarakan kegiatan ke-PKK-an;
  4. Memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada ibu-ibu rumah tangga mengenai program peningkatan peranan wanita dalam pembangunan;
  5. Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program bantuan sosial dan usaha-usaha untuk meningkatkan warga yang mengalami musibah;
  6. Melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan dan memelihara perkumpulan sosial di lingkungan RT, RW dan kelurahan;
  7. Meningkatkan pengetahuan keluarga di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan dan kesejahteraan sosial;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas-tugas seksi pemberdayaan keluarga.
  9. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan pendidikan dan keagamaan;
  10. Melaksanakan kegiatan keagamaan di lingkungan RT;
  11. Meningkatkan pengetahuan keluarga di bidang keagamaan;
  12. Melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan dan memelihara perkumpulan keagamaan di lingkungan RT, RW dan kelurahan;
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan Kerohanian.