Cari Blog Ini

Samsat J’bret (Samsat Jawa Barat Ngabret)

Masyarakat/wajib pajak saat ini juga dapat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Gerai Modern (minimarket) seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret sebagaimana telah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat/wajib pajak dan pembayaran melalui Aplikasi Belanja Online seperti Bukalapak, Tokopedia dan Kaspro juga melalui Teller Bank BJB dan PPOB (Payment Point Online Bank).
Inovasi-inovasi layanan Samsat J’Bret selengkapnya adalah :
  • Pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui Teller Bank BJB;
  • Pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui Financial Technologi (Fintech) Industri Startup seperti Tokopedia, Kaspro, Bukalapak, melalui Payment Point Online Bank (PPOB) dan melalui Gerai Modern seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret;
  • Elektronik Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (e-SKKP);
  • Pencetakan Validasi Pengesahan STNK secara Elektronik (e-Sah) melalui Aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (SAMBARA); dan
  • Pengesahan STNK oleh Unit Lantas Polsek di seluruh daerah hukum Polda Jabar dengan Pemindaian QR Code melalui Aplikasi SAMBARA.
Semakin mudahnya masyarakat dalam mengakses Layanan Samsat hingga pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tidak lagi dilakukan secara konvensional di Kantor Bersama Samsat, akan tetapi bisa dilakukan di Minimarket (Gerai Modern) terdekat, di cabang-cabang pelayanan Bank BJB ataupun wajib pajak cukup melakukannya di rumah dengan cara melakukan pembayaran melalui Aplikasi Belanja Online yang transaksinya sangat mudah dilakukan.
Untuk Pengesahan STNK Tahunan dapat dilakukan secara elektronik di loket Customer Service Bank BJB tanpa menerbitkan STNK baru dan juga secara konvensional di seluruh Sentra Layanan Samsat dan di Unit Lantas Polsek di Daerah Hukum Polda Jabar. Dokumen yang dikeluarkan adalah Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang berfungsi sebagai Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) untuk 1 (satu) tahun ke depan.

Mekanisme Cara Pembayaran
Sebelum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan melalui Samsat J’bret, wajib pajak harus sudah terlebih dahulu mendapatkan Kode Bayar, yang mana Kode Bayar tersebut bisa didapatkan melalui Aplikasi Sambara atau SMS Gateway Samsat atau Website Bapenda.


Cara mendapatkan Kode Bayar melalui :



1. Aplikasi Sambara
Aplikasi Sambara bisa diunduh terlebih dahulu di:

Pada menu Sambara pilih Info PKB lalu isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan,
Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online,
Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK),
Lalu klik Proses
2. SMS Gateway Samsat
Kirim SMS ke 0811 211 9211 dengan format :
Esamsat [spasi] No. Rangka [spasi] NIK/KTP
Contoh: Esamsat MH4LX150CEJP19XXX 3204391708730XXX
3. Website Bapenda
Kunjungi Halaman Info PKB (klik disini)
Pada halaman Info PKB, isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan,
Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online,
Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK),
Lalu klik Proses

Sumber: Bapenda Jabar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar