Cari Blog Ini

Sabtu, 08 Maret 2014

Penertiban Pedagang K-5 di Lingkungan RT 05 RW 14

Sesuai dengan arahan Bapak Lurah Cimuning Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi, tentang K3 (Keamanan, Kebersihan dan Ketertiban) dan merujuk pada Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Tentang Pembentukan RT, RW dan LPM Kota Bekasi serta hasil pertemuan dengan pedagang K-5 pada tanggal 7 Maret 2014, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.      Untuk menghindari konflik antara pedagang K-5 dengan pemilik rumah/ruko, maka setiap pedagang K-5 yang melakukan usaha di depan rumah/ruko WAJIB MENYERAHKAN SURAT PERNYATAAN yang menerangkan bahwa pemilik Rumah/Ruko tersebut telah memberikan ijin kepada Pedagang K-5 dimaksud untuk melakukan usaha di depan rumah/rukonya. (Form pernyataan terlampir). Apabila membutuhkan form pernyataan dapat menghubungi pos keamanan RT 05 RW 014 pada pukul 16.00 – 21.00.

2.      Dalam menjalankan usahanya, Pedagang K-5 dilarang berjualan barang-barang berbahaya, barang-barang terlarang serta barang-barang lain yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

3.      Para pedagang K-5 yang telah memperoleh persetujuan dari pemilik Rumah/Ruko diwajibkan membayar iuran sebesar Rp.2.000,- (dua ribu Rupiah)/hari yang pelaksanaanya dilakukan dengan sistem kupon/karcis yang akan dicetak oleh Pengurus RT dan penarikan dilakukan oleh Petugas Keamanan (Satpam) RT 05 RW 14.

4.      Untuk menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan, pedagang tidak diperbolehkan melakukan usaha di lokasi yang dengan memakan badan jalan yang dapat mengganggu para pengguna jalan.

5.      Pedangang K-5 wajib mengingatkan apabila ada pembeli yang berhenti/memarkir kendaraan di tempat yang dapat mengganggu lalu lintas jalan utama ataupun jalan keluar masuk ke rumah/ruko.

6.      Pedagang wajib menjaga kebersihan dengan selalu membersihkan sampah sisa dagangan dan sekitar lokasi dagang dan memasukkan sampah-sampah tersebut ke dalam tong sampah yang telah disediakan.

7.      Pedagang K-5 wajib turut berpartisipasi dalam menjaga K3 (keamanan, kebersihan dan ketertiban) lingkungan. Selalua waspada terhadap gangguan keamanan yang ada dan melaporkan hal-hal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan kepada petugas keamanan (Satpam) RT 05 RW 14.


8.      Pedagang K-5 wajib mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan RT 05 RW 14.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar