Cari Blog Ini

Rabu, 02 Maret 2016

Penertiban Data Kependudukan

Sesuai dengan edaran Lurah Cimuning, seluruh produk pelayanan kependudukan (KTP, KK, Surat Nikah, Akta Kelahiran dll) berbasis e-KTP sehingga bagi yang belum melakukan perekaman e-KTP tidak akan dapat melakukan pengurusan dokumen kependudukan.
Warga yang belum melakukan perekaman e-KTP namanya tidak akan masuk ke dalam daftar pemilih pada kegiatan Pemilu dan data kependudukannya akan terhapus melalui Sistem Data Konsolidasi Bersih (DKB) apabila telah diberlakukan.
Untuk menghindari hal-hal tersebut, dimohon agar segera melaksanakan perekaman e-KTP di Kantor Kecamatan Mustika Jaya atau langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi.
(Sumber: Lurah Cimuning melalui Grup WA Kelurahan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar