Cari Blog Ini

Rabu, 01 Agustus 2018

Pemberlakuan Perluasan Pembatasan Ganjil Genap Selama Asian Games 2018

Sehubungan dengan berlangsungnya Asian Games 2018, Mulai hari ini (1/8) Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dan pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) resmi memberlakukan perluasan ganjil-genap selama pelaksanaan Asian Games 2018, setiap Senin – Minggu pada waktu 06.00 – 21.00 WIB (15 jam).

Perluasan kawasan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genal sebagai berikut:
  1. Ruas Jalan S. Parman - Jalan Gatot Subroto - Jalan MT Haryono - DI Panjahitan - Jalan Ahmad Yani - hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.
  2. Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas jalan simpang Kartini sampai dengan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
  3. Sepanjang ruas Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan.
  4. Ruas Jalan Bunyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Para pengendara sejatinya harus pandai memilih jalur mana yang tidak diberlakukan aturan tersebut. Adapun ruas jalur alternatif saat perluasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap tersebut sebagai berikut :
Kendaraan dari arah Timur dapat melewati
  • Jl. Perintis Kemerdekaan – Jl. Suprapto – Jl. Salemba Raya – Jl. Matraman dan seterusnya.
  • Jl. Akses Tol Cikampek – Jl. Sutoyo – Jl. Dewi Sartika dan seterusnya.
Kendaraan dari arah Utara dapat melewati
  • Jl. RE Martadinata – Jl. Danau Sunter Barat – Jl. HBR Motik – Jl. Gunung Sahari dan seterusnya.
  • Jl. S Parman – Jl. Tomang Raya – Jl. Suryo Pranoto / Jl. Cideng dan seterusnya.
Kendaraan dari arah Selatan dapat melewati
  • Jl. Warung Jati Barat – Jl. Pejaten Raya – Jl. Pasar Minggu – Jl. Soepomo – Jl. Saharjo dan seterusnya.
  • Jl. RA Kartini – Jl. Ciputat Raya dan seterusnya
Untuk menunjang kenyamanan saat uji coba perluasan area ganjil-genap, disediakan angkutan umum penunjang kebijakan tersebut, seperti :
Bus Transjakarta
  • Dari arah Utara : Kor 1 (Blok M – Kota), Kor 5 (Kp. Melayu –  Ancol) , Kor 9 (Pinang Ranti – Pluit), Kor 10 (PGC Cililitan – Tj Priok)
  • Dari arah Timur : Kor 2 (Pulogadung – Harmoni), Kor 4 (Tugas – Dukuh Atas), Kor 9 (Pinang Ranti – Pluit), Kor 11 (Kp. Melayu – Pulogadung), Kor 13 (Tendean – Puri Beta)
  • Dari arah Barat : Kor 3 (Pasar Baru – Kalideres)
  • Dari arah Selatan : Kor 6 (Ragunan – Dukuh Atas), Kor 7 (Kp. Rambutan – Kp. Melayu), Kor 8 (Lb. Bulus – Harmoni)
Feeder Bus Transjakarta
  • Jl. Sudirman, MH Thamrin, Jl. Benyamin Sueb, Jl. A Yani, Jl. MT Haryono, Jl. Gatot Subroto, Jl. HR Rasuna Said, Jl. Metro Pondok Indah.
Pengecualian kendaraan bermotor yang dapat memasuki kawasan ganjil-genap adalah :
  • Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia yakni :
  1. Presiden RI/ Wakil Presiden RI
  2. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/ Dewan Perwakilan Rakyat/ Dewan Perwakilan Daerah dan
  3. Ketua Mahkamah Agung/ Mahkamah Konstitusi/ Komisi Yudisial.
  • Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan dinas operasional berplat dinas, kendaraan Atlit dan Official yang bertanda khusus (sticker) Asian Games
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
  • Kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
  • Sepeda motor
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar