Cari Blog Ini

Selasa, 23 Oktober 2018

Belum Migrasi ke e-KTP, Siap-Siap KTP Manual akan Diblokir


Kementerian Dalam Negeri akan melakukan pemblokiran terhadap pemilik identitas KTP yang belum elektronik alias e-KTP. Pemblokiran berlaku per 31 Desember 2018 untuk pemilik KTP dengan umur di atas 23 tahun. 

Pemblokiran ini dilakukan atas kebijakan 1 warga dengan satu identitas, langkah ini diambil dengan asumsi yang bersangkutan sudah punya KTP dengan identitas lain. Saat ini dalam database Kemendagri masih ada warga yang memiliki KTP lama lebih dari 1. 

Pemblokiran ini akan dicabut jika pemilik KTP tersebut melakukan perekaman untuk pembuatan e-KTP. Makanya, bagi siapapun warga Indonesia yang memiliki KTP tapi belum elektronik, diharap mendatangi Dukcapil di masing-masing daerah. Setelah melakukan perekaman, ,maka akan aktif kembali. 

Sumber: detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar