Cari Blog Ini

Minggu, 11 November 2018

INI PERSYARATAN DALAM MENGURUS PRODUK KEPENDUDUKAN DI 12 KECAMATAN DI KOTA BEKASI

Wali Kota Bekasi Dr. Rahmat Effendi Hari ini di sela kesibukaannya memerintahkan atau menyampaikan bahwa terhitung mulai besok tanggal 12 Nopember 2018. Seluruh Produk pelayanan kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran atau Kematian akan dapat di proses dan diurus pelayannya di 12 Kecamatan di Kota Bekasi.
Menurut Walikota Bekasi (Rahmat Effendi) hal ini dilakukan untuk memperpendek jarak pelayanan dan mempermudah akses warga masyarakat dalam mendapatkan pelayanan data kependudukan di Kota Bekasi, “Inovasi dan terobosan dalam memberikan pelayanan kepada masyrakat sangat penting, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang merasa dirugikan dari segi waktu dan lainnya,untuk emergensi kami tetap membuka pelayanan di dinas kependudukan (hanya yang emergensi ,begitu juga pelayanan sudah dapat di akses di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang ada seperti di MPP Bekasi Juction ex Pasar Pasar lama dan MPP APG PONDOK GEDE, Bagi masyarakat yang ingin mengurus data kependudukannya dapat memilih mengurusnya di Kecamatan, Dinas, Maupun MPP, semua sudah online dan terintegrasi satu sama lain, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan dalam pengurusan KTP, KK maupun Akte Kelahiran dan Kematian, Pemerintah Kota Bekasi juga menugaskan satu (1) orang petugas kecamatan dan kelurahan yang disebut (PAMOR) yang langsung dapat membantu dan mengantarkan langsung document tersebut jika sudah selesai. Kedepan insya allah kita akan perluas lagi secara bertahap pelayanan Produk Kependudukan ini pada 56 Kelurahan yang ada di Kota Bekasi” jelas Wali Kota Bekasi, Dr.Rahmat Effendi.
Sementara itu Kepala Bagian Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan, bahwa terobosan yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi dalam pelayanan kependudukan ini diharapkan mampu mempermudah masyarakat, sehingga tidak ada lagi keluhan warga masyarakat tentang KTP, KK maupun Akte. ”Sarana dan pra sarana dalam beberapa hari ini dialihkan dan sudah di siapkan, jadi mulai senin besok pelayanan ini sudah mulai Running“ Tambah Kepala Bagian Humas.

Mulai tanggal 12 November 2018 pelayanan Administrasi Kependudukan (Pencetakan KTP-El, KK, Akta Kelahirn) sudah bisa dilakukan di Kecamatan masing-masing.
  • Bagi warga yang bisa menggunakan Aplikasi Online dan memiliki Email, dapat mendaftarkan secara ONLINE melalui link: SIMPADUK.BEKASIKOTA.GO.ID
  • Tarik Data (Kedatangan/SKPWNI) dapat dilakukan secara Online melalui link: SIMPADUK.BEKASIKOTA.GO.ID untuk mendapatkan SKDWNI.
  • Untuk warga yang tidak dapat menggunakan Aplikasi Online atau tidak memiliki Email dapat mengajukan pencetakan E-KTP di Kecamatan.
  • Untuk pembuatan KK baik itu revisi (perubahan elemen data), tambah anggota keluarga maupun KK baru dapat diproses di Kecamatan dengan melampirkan data pendukung.
  • Untuk pelayanan AKTA KELAHIRAN (untuk usia 0-60 hari dan atau usia dewasa > 60 hari) dapat diproses di Kecamatan.
- PERSYARATAN PEMBUATAN KTP-EL:
  1. FC. KK DAN FC. SURAT KETERANGAN (SUKET).
  2. FC. KK DAN SURAT KEHILANGAN DARI KEPOLISIAN (JIKA KTP HILANG/RUSAK).
  3. JIKA ADA PERUBAHAN ELEMEN DATA, WARGA HARUS MEMPERBAIKI KK TERLEBIH DAHULU SEBELUM MENGAJUKAN PENCETAKAN KTP-EL DENGAN MELAMPIRKAN DATA PENDUKUNG (LIHAT PERSYARATAN PEMBUATAN KK).
- PERSYARATAN PEMBUATAN KK BARU, TAMBAH ANGGOTA KELUARGA ATAU REVISI KK:
  1. FC. KTP-EL SUAMI DAN ISTRI.
  2. FC. KK.
  3. FC. BUKU NIKAH/AKTA PERKAWINAN.
  4. FC. AKTA KELAHIRAN.
  5. SKPWNI JIKA PENDATANG ATAU SKDWNI JIKA SUDAH TARIK DATA DAN MELAMPIRKAN BIODATA.
- PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN:
  1. FC. KTP-EL SUAMI DAN ISTRI.
  2. FC. KK.
  3. FC. BUKU NIKAH/AKTA PERKAWINAN.
  4. KETERANGAN KELAHIRAN DARI BIDAN ATAU RUMAH SAKIT.
  5. MENGISI FORMULIR F-2.01.
Semoga ini mampu memperpendek dan mempermudah pelayanan Produk Kepundudukan di Kota Bekasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar