Cari Blog Ini

Jumat, 16 Agustus 2019

Surat Edaran Wali Kota Bekasi tentang Pindah Datang Dan Penerbitan Kartu Keluarga


Sehubungan dengan pelaksanaan SE tersebut, selain persyaratan-persyaratan yang telah dientukan sebelumnya, permohonan Surat Pengantar RT 05 RW 14 untuk penerbitan KK dan KTP maka pemohon juga harus menyertakan:
  1. Fotokopi dokumen yang menunjukkan kepemilikan rumah
  2. Surat ijin penggunaan rumah/bangunan tersebut untuk berdomisili



Tidak ada komentar:

Posting Komentar