Cari Blog Ini

Rabu, 06 November 2019

Ayo Bayar Pajak Mumpung Bebas Denda!

Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Untuk Wilayah Jawa Barat Mulai 10 November 2019 s/d 10 Desember 2019.




Syarat dan Ketentuan

  1. Diperuntukkan bagi seluruh Wajib Pajak (Orang Pribadi, Badan dan Pemerintahan) yang mengalami keterlambatan dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
  2. Meliputi Pengurangan Pokok PKB dan/atau Pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda PKB.
  3. Tidak berlaku bagi Kendaraan Bermotor baru;
  4. Penetapan Pajak dihitung
4 Tahun (3 Tahun Tunggakan + 1 Tahun Kedepan)
bagi Wajib Pajak yang terlambat melakukan pembayaran 5 tahun atau lebih dari masa berlaku;
  1.  Dokumen yang harus dibawa
-       Untuk Balik Nama: (KTP Copy, STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik & Kuitansi Pembelian),
-       Untuk Perpanjangan Tahunan: (KTP Asli, STNK Asli),
-       Untuk Perpanjangan 5 Tahunan: (KTP Asli, STNK Asli, BPKB Asli & Cek Fisik);
  1. Berlaku mulai tanggal 10 November 2019 sampai dengan 10 Desember 2019.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar