Ijin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana
yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus
didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian ijin dipertimbangkan
dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana
dan prasarana Polri untuk antisipasinya.
Jenis Keramaian dan Persyaratannya
A.
IJIN KERAMAIAN
Dasar : Juklap Kapolri No. Pol/02/XII/95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat
Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah:
1. Pentas musik band / dangdut
2. Wayang Kulit
3.
Ketoprak
4.
Dan pertunjukan lain
PERSYARATAN:
1.
Ijin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang (Kecil)
a.
Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
b.
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu)
Lembar
c.
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang punya hajad sebanyak 1( satu)
lembar
2.
Ijin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang (Besar)
a.
Surat Permohonan Ijin Keramaian
b.
Proposal kegiatan
c.
Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
d.
Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan
B.
IJIN KERAMAIAN DENGAN
KEMBANG API
Dasar:
1.
KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum .
2.
Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak/29/VII/1991 Tgl 23
juli1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non
Organik TNI.
3.
Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap/02/XII/1995 Tentang
Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
PERSYARATAN:
1.
Surat Permohonan dari
Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
a.
Pesta Kembang api tersebut
digunakan dalam acara apa?
b.
Jumlah dan Jenis Kembang
api
c.
Waktu/Durasi Penyalaan Kembang
Api
d.
Identitas Penyala
Kembang Api
e.
Identitas Penanggung
jawab Kegiatan
f.
Ijin Tempat Pelaksanaan
Pesta Kembang Api
g.
Rekomendasi dari Polsek
setempat
2.
Surat ijin Impor (asal
– usul kembang api) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.
C. PERIJINAN PENYAMPAIAN
PENDAPAT DI MUKA UMUM
Dasar : Undang–Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Bentuk
Penyampaian pendapat di muka umum:
a.
Unjuk rasa/Demonstrasi.
b.
Pawai
c.
Rapat Umum
d.
Mimbar Bebas
KETENTUAN:
·
Penyampaian Pendapat di
Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat
membahayakan keselamatan umum.
·
Pembatalan pelaksanaan
penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat –
selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
·
Setelah menerima
pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib:
a.
Memberikan surat tanda
terima pemberitahuan
b.
Melakukan koordinasi
dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
c.
Melakukan koordinasi
dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
d.
Mempersiapakan
pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
e.
Bertanggung Jawab untuk
melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
f.
Bertanggung jawab untuk
menyelenggarakan Pengamanan.
·
Sanksi – sanksi yang
diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain:
a.
Dibubarkan bila tidak
memenuhi dengan ketentuan
b.
Perbuatan melanggar
hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang–undangan
yang berlaku.
c.
Penanggung Jawab
melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang –
undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
d.
Barang siapa dengan
kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum dipidana
penjara paling lama 1 (satu) Tahun.
PERSYARATAN:
a.
Maksud dan tujuan
b.
Lokasi dan rute
c.
Waktu dan lama
Pelaksanaan
d.
Bentuk
e.
Penanggung jawab /
Korlap
f.
Nama dan alamat organisasi,
kelompok dan perorangan.
g.
Alat peraga yang
digunakan
h.
Jumlah peserta.
Sumber: polri.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar