Program Kartu Sehat Bekasi yang berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) adalah salah satu program unggulan Kota Bekasi yang diluncurkan pada Januari 2017 oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Kartu Bekasi Sehat ini merupakan pengembangan dari program JAMKESDA (Jaminan Kesehatan Daerah), dimana anggarannya mempergunakan anggaran APBD
Dasar dari Kartu Sehat Bekasi adalah :
- Peraturan Kota Bekasi Nomor 27.A tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah bagi Keluarga tidak mampu berbasis kartu keluarga dan nomor induk kependudukan (NIK),
- Keputusan Wali Kota Bekasi nomor 440/Kep.582.a-Dinkes/XII/2016 tentang Satuan Pelaksana dan Tim Pengendali Pelaksanaan Pelayanan Jamkesda bagi keluarga Tidak Mampu berbasis KK dan NIK di Kota Bekasi
- Keputusan Wali Kota Bekasi nomor 460/Kep.346.A-Dinsos/VII/2017 tentang Kepesertaan Kartu Sehat Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kota Bekasi,
Berbeda dengan JAMKESDA, Kartu Sehat berbasis NIK tidak lagi memerlukan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), sehingga memperpendek prosedur untuk mendapatkan layanan kesehatan bagi warga Kota Bekasi.
Strateginya dengan mengembangkan kerjasama lebih luas,
dari 33 Rumah Sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS menjadi 42 Rumah Sakit khususnya dari 2 Rumah Sakit Tipe B yang bekerja sama dengan BPJS menjadi 5 Rumah Sakit, sebagai fasiltas yang dapat melayani kegawatan dan layanan intensif.
Program Kartu Sehat Bekasi yang berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) adalah salah satu program unggulan Kota Bekasi yang diluncurkan pada Januari 2017 oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Kartu Bekasi Sehat ini merupakan pengembangan dari program JAMKESDA (Jaminan Kesehatan Daerah), dimana anggarannya mempergunakan anggaran APBD
Dasar dari Kartu Sehat Bekasi adalah :
Berbeda dengan JAMKESDA, Kartu Sehat berbasis NIK tidak lagi memerlukan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), sehingga memperpendek prosedur untuk mendapatkan layanan kesehatan bagi warga Kota Bekasi.
Strateginya dengan mengembangkan kerjasama lebih luas,
dari 33 Rumah Sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS menjadi 42 Rumah Sakit khususnya dari 2 Rumah Sakit Tipe B yang bekerja sama dengan BPJS menjadi 5 Rumah Sakit, sebagai fasiltas yang dapat melayani kegawatan dan layanan intensif.
# Cara Pembuatan & Syarat Kartu Sehat Bekasi
Kartu Sehat Bekasi pada dasarnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu, namun pada prakteknya semua warga Bekasi yang memerlukan untuk biaya kesehatan bisa membuat dan memanfaatkannya.
Berikut cara pembuatan dan syaratnya :
- Warga yang Memiliki KTP Kota Bekasi
-
KTP harus sudah dalam format KTP-el atau KTP Elektronik,
Jika belum melakukan perekaman e KTP / KTP-el, segeralah lakukan perekaman, karena Kartu Bekasi Sehat berbasis NIK yang menggunakan KTP-el
- Menyiapakan KTP Kepala Keluarga dan Kartu Keluarga
- Membawa ke bagian pendaftaran Kartu Bekasi Sehat yang berada di Pendopo Kota Bekasi Jalan Ahmad Yani (depan Kantor Wali Kota Bekasi)
- Setelah selesai Kartu Sehat akan diantarkan ke rumah.
Kartu Sehat Bekasi pada dasarnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu, namun pada prakteknya semua warga Bekasi yang memerlukan untuk biaya kesehatan bisa membuat dan memanfaatkannya.
Berikut cara pembuatan dan syaratnya :
KTP harus sudah dalam format KTP-el atau KTP Elektronik,
Jika belum melakukan perekaman e KTP / KTP-el, segeralah lakukan perekaman, karena Kartu Bekasi Sehat berbasis NIK yang menggunakan KTP-el
# Cara Penggunaan Kartu Sehat Bekasi
Berikut adalah cara penggunaan Kartu Sehat Bekasi :
- Di belakang Kartu Sehat Bekasi tertera nama keluarga Anda layaknya di Kartu Keluarga, pastikan bahwa keluarga Anda yang akan melakukan klaim di Rumah Sakit tertera di balik kartu.
- Bawalah ke Rumah Sakit yang bekerjasama dengan Kartu Sehat Bekasi yang daftarnya dapat di lihat dalam list di bawah
- Serahkan Kartu Sehat Bekasi ke bagian pendaftaran di rumah sakit untuk diproses. jangan lupa selalu siapkan fotokopi KTP Kepala Keluarga, KK dan Kartu Sehat Bekasi masing-masing 2 lembar, untuk Kartu Sehat fotokopi 2 sisi (bolak-balik), sebaiknya cari info ke Rumah Sakit yang akan dituju tentang persyaratan untuk berobat menggunakan Kartu Sehat karena tiap Rumah Sakit bisa menerapkan persyaratan yang berbeda-beda (berdasarkan pengalaman pribadi).
- Mulai 30 Januari 2018 Kartu Sehat Bekasi tidak perlu diaktifkan di Dinas Kesahatan Kota Bekasi berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi No. 440/130/DINKES tanggal 30 Januari 2018.
Berikut adalah cara penggunaan Kartu Sehat Bekasi :
Daftar Rumah Sakit Yang Bisa Menggunakan Kartu Sehat Bekasi
Rumah Sakit di Kota Bekasi yang bisa menggunakan Kartu Sehat Bekasi
- RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid
- RS Mitra Keluarga Bekasi Timur
- RS Mitra Keluarga Bekasi Barat
- RS Awal Bros
- RS Hermina
- RS Ananda
- RS Mekarsari
- RS Anna Medika
- RS Juwita
- RS Bhakti Kartini
- RS Graha Juanda
- RS Sentosa
- RS Kartika Husada Jati Asih
- RS Mas Mitra
- RS Jatisampurna
- RS Rawalumbu
- RS Anna Pekayon
- RS Hermina Galaxy
- RS Taman Harapan Baru (THB)
- RS Citra Harapan
- RS Mitra Keluarga Cibubur
- RS Permata Cibubur
- RS Permata Bekasi
- RS Masmitra
- RS St Elisabeth
- RS Seto Hasbadi
- RS Karya Medika
- RS Bela
- RS Subki Abdul Qadir
- RS Persada Medika Jt Rahayu
- RS Hosana Medika Bekasi
- RS Satria Medika
- RSIA Selasih
- RSB THB
- RS Ratna Evita
- RSIA Rinova Intan
- RSIA Karunia Asih
Rumah Sakit di luar Kota Bekasi yang bisa menggunakan Kartu Bekasi Sehat
- RS Persahabatan
- RS Sulianti Saroso
- RS Sintanala
- RS Cipto Mangunkusumo
- RS Polri
- RS Fatmawati
- RS Suharto Herjan
- RS Harapan Kita
- RSAB Harapan Kita
- RS Haji Pondok Gede
- RS Tiara
- RS Duren Sawit
- RSJ Islam Klender
- RS Hermina Grand Wisata
- RS Kartika Husada Tambun
- RS Puspa Husada Setu
- RS Hermina Cileungsi
# Kelebihan Kartu Bekasi Sehat
Berikut adalah beberapa kelebihan Kartu Bekasi Sehat :
- Bebas Iuran Bulanan atau TahunanPerbedaan yang sangat signifikasi Kartu Bekasi Sehat dengan jaminan kesehatan lainnya adalah, tidak dipungutnya iuran, baik iuran bulanan ataupun iuran tahunan.
- Satu Kartu Untuk Semua KeluargaSelain bebas iuran, perbedaan yang juga sangat signifikan adalah Kartu Bekasi Sehat dapat menanggung seluruh keluarga yang ada dalam Kartu Keluarga, artinya cukup Kepala Keluarga yang memiliki kartu dan seluruh keluarga ditanggung (Keluarga yang berada dalam 1 Kartu Keluarga)
- Untuk Semua WargaKartu Sehat Bekasi dapat dimiliki oleh semua warga Bekasi
- Tidak ada Pembatasan BiayaBerbeda dengan jaminan kesehatan lain yang memiliki limit, Kartu Sehat untuk sementara ini tidak ada pembatasan biaya klaim, artinya warga dapat mempergunakan selama masa pengobatan, perawatan hingga sembuh.
# Masa Berlaku Kartu Sehat Bekasi
Saat ini Kartu Bekasi berlaku hingga Desember 2018 dan Kartu Sehat yang masih menera tanggal batas waktu 2017 secara otomatis akan berlaku hingga 2018.
Halo.. Mas/Mba saya mau untuk download dasar hukum yang di sebutkan di atas tadi dimana ya ? Karena untuk tugas, mohon pencerahannya ya. Saya nyari di gugel gak nemu hehe.. Terimakasih
BalasHapusMemang gak ada, saya juga sudah coba. Mungkin mbak Tarrie bisa minta ke Pemkot
BalasHapus