Cari Blog Ini

Jumat, 07 Oktober 2016

Ribetnya Mengurus Dokumen Kependudukan Di Kota Bekasi

VISI : PROFESIONAL DALAM PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL YANG BERBASIS TEKNOLOGI DAN INFORMASI.
MISI :
  1. MENINGKATKAN KELANCARAN PELAYANAN KANTOR
  2. MENINGKATKAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
  3. MEMBANGUN DATABASE KEPENDUDUKAN YANG BERBASIS TEKNOLOGI DAN INFORMASI

Diatas adalah visi dan misi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Bekasi yang saya baca di website Pemkot Bekasi: http://www.bekasikota.go.id/read/5910/dinas-kependudukan-dan-catatan-sipil.

Ini adalah pengalaman pribadi saya saat ngurus perubahan KK. Dengan niatan ingin mencoba mengurus/memperbaharui sendiri Kartu Keluarga (KK) tanpa melalui jasa perantara/calo sesuai dengan himbauan.

Semoga dengan sharing pengalaman saya ini, pelayanan di Kota Bekasi bisa semakin baik. 

Pada hari Jum'at tanggal 30 September 2016 saya berencana masuk kerja setengah hari/ berangkat ke kantor siang hari untuk melakukan pengurusan KK. Berangkat dari rumah jam 8.00 menuju Kelurahan Cimuning untuk mendapatkan Surat Pengantar ke Kecamatan, Meskipun saat itu di kelurahan sudah ada beberapa warga yang mengurus berbagai macam dokumen, pelayanan relatif cepat, dalam waktu +/- 15 Menit Surat Pengantar sudah saya terima dan saya langsung menuju ke Kecamatan Mustika Jaya dan tiba di kantor Kecamatan sekitar jam 8.45 langsung masukin berkas.
Awalnya saya berpikir layanan di Kecamatan Mustika Jaya bisa secepat di Kelurahan Cimuning karena saat itu antrian di kantor Kecamatan tidak terlalu banyak/panjang. Banyaknya antrian warga yang ada saat itu untuk perekaman KTP-el. Dan ternyata disini dibutuhkan waktu 2 jam, itupun yang saya dapatkan hanya pengantar untuk pengurusan ke Disdukcapil Kota Bekasi. Akhirnya saya putuskan mengambil cuti karena waktu sudah menunjukkan pukul 10.45 dan saat itu juga saya langsung menuju ke Disdukcapil Kota Bekasi.
Sesampainya di Disdukcapil sekitar pukul 11.15, suasana Disdukcapil ramai dengan warga yang akan melakukan perekaman KTP-el, saya masih optimis akan mendapatkan pelayanan karena yang saya urus bukan KTP-el, ternyata setelah bertanya kepada petugas, Nomor Antrian untuk pengurusan KK sudah HABIS dan diminta untuk kembali keesokan harinya.  Gubrakssss..... 1 hari cuti kerja hanya untuk ngurus KK sampai kecamatan ????

Keesokan harinya saya sampai di Disdukcapil pada pukul 8.00 dan langsung ambil antrian, alhamdulillah kali ini beruntung karena masih dapat nomor meskipun nomor "52". dibutuhkan waktu lebih dari 3 jam (selesai pkl. 11.30) untuk urusan KK di Disdukcapil dan itupun KK baru bisa diambil tanggal 17 Oktober 2016. Gubrakssss.... harus ambil cuti 2 (dua) hari untuk ngurus KK di Disdukcapil, 1 hari untuk urus perubahan dan 1 hari untuk pengambilan.

Dari pengalaman diatas, mungkin kalo ada warga bertanya, saya hanya bisa jawab Sebaiknya kita menggunakan jasa perantara/calo untuk mengurus KK/dokumen kependudukan lain, Kecuali kita punya banyak waktu senggang atau masih punya jatah cuti.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar