Cari Blog Ini

Kamis, 15 Desember 2016

Penanganan Sampah di Lingkungan RT 05 RW 14

Sehubungan dengan permasalahan sampah yang saat ini dihadapi lingkungan RT 05 RW 14 yaitu penumpukan sampah di lingkungan RT 05 RW 14 akibat tidak diangkutnya sampah oleh Bapak Nembon (Petugas pengangkut sampah RT 05 RW 14) karena yang bersangkutan saat ini dirawat di Rumah Sakit.Untuk menghindari penumpukan yang lebih besar dan untuk mengantisipasi kejadian ini terulang kembali, Pengurus telah mengambil langkah-langkah:
1. Mengupayakan agar sampah yang menumpuk bisa segera diangkut. dengan mencari pihak lain yang bersedia, namun hingga saat ini belum menemukan solusi karena permasalahan sampah tidak semudah yang kita bayangkan, karena bukan hanya bagaimana mengambil sampah dari rumah/ruko warga tetapi juga bagaimana membuang sampah-sampah tersebut.
2. Pengurus mempertimbangkan untuk bekerjasama dengan UPTD Kebersihan Kecamatan Mustika Jaya dalam pengolahan sampah. Pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2016 Pengurus RT 05 RW 14 bersama dengan Pengurus RT 4 RW 14 telah mengadakan pertemuan dengan perwakilan UPTD Kebersihan. Dalam pertemuan tersebut, UPTD menyampaikan bahwa apabila pengambilan/pengolahan sampah dillakukan oleh UPTD, mekanisme pengambilan sampah dan biaya yang dikenakan adalah sebagai berikut:a. Pengambilan sampah dilaksanakan secara door to door sebanyak 2 kali seminggu, atau,b. Pengambilan sampah dilaksankan setiap hari kecuali hari Minggu/libur nasional dengan syarat Lingkungan harus menyediakan tempat penampungan sampah warga dan kemudian UPTD akan mengambil sampah di tempat tersebut.c. Biaya bulanan yang dikenakan oleh UPTD adalah Rp.10.000/rumah dan Rp.60.000/ruko sesuai dengan Perda No. 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan (copy terlampir).
Atas dasar tersebut Pengurus menyampaikan pilihan:
A. Pengambilan sampah warga dilakukan oleh UPTD dengan konsekuensi adanya penyesuaian Iuran Bulanan khususnya untuk wilayah Ruko.
B. Pengambilan sampah tetap dilakukan oleh bapak Nembon dengan konsekuensi menunggu perkembangan yang bersangkutan.
Untuk dapat segera diambil keputusan, mohon agar mengisi form angket terlampir dan dikembalikan kepada Pengurus selambat-lambatnya hari Sabtu tanggal 17 Desember 2016.

Dengan memperhatikan tidak adanya tempat untuk dijadikan sebagai tempat penampungan sementara dan besarnya biaya yang dikenakan khusunya bagi wilayah Ruko maka keputusan untuk menggunakan jasa UPTD dikembalikan ke warga karena hal tersebut berhubungan dengan iuran bulanan yang akan dikenakan ke warga.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar