Cari Blog Ini

Kamis, 03 Mei 2018

Kendaraan-Kendaraan Ini Memiliki Hak Utama Melintasi Jalan

Pernah kesal karena mendengar suara sirine dari kendaraan yang ingin meminta jalan saat kepadatan lalu lintas berlangsung? Jangan tergesa-gesa berburuk sangka. Untuk kepentingan khusus, beberapa macam kendaraan memang memiliki hak utama memakai jalan.

Pengguna Jalan yang memperoleh hak keutamaan antara lain: .
  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mereka dijamin negara, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134. Oleh karena itu, mari bersabar dan mendahulukan mereka.

Sumber: Laman FB Kementerian Perhubungan RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar