Cari Blog Ini

Selasa, 31 Mei 2016

SE No. 470/701/Disdukcasip Kota Bekasi Tanggal 24 Mei 2016

Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 Perihal Percepatan Penerbitan KTP-el dan Akta Kelahiran serta Intruksi Walikota Bekasi Nomor: 472.1/2480/DISDUKCASIP tentang Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran di Kalangan Anak Usia 0-18 Tahun perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.   Pelayanan perekaman, penerbitan dan penggantian KTP-el yang rusak dan tidak merubah data kependudukan cukup melampirkan fotokopi KK (Kartu Keluarga).

2.      Bagi penduduk yang pindah datang ke Kota Bekasi proses pengurusan KK dan KTP-el sebagai berikut:
a.    Melaporkan kepindahan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcasip) Kota Bekasi dengan membawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan KTP-el asli;
b.   Disdukcasip Kota Bekasi menerbitkan Surat Keterangan Datang WNI (SKDWNI);
c.  Dengan membawa SKDWNI pemohon melapor kepada RT dan RW kemudian mengajukan penerbitan KK baru dan KTP-el dengan mengisi formulir F1.21 (Permohonan KTP-el) dan F1.15 (Permohonan KK).

3.   Bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri wajib melakukan perekaman paling lambat 30 September 2016.

4.     Penarikan KTP-el bagi penduduk yang pindah dilakukan di daerah tujuan setelah penerbitan KTP-el yang baru.

5.       Persyaratan permohonan penerbitan Akta Kelahiran adalah sebagai berikut:
a.      Mengisi forrmulir F2.01 (ditandatangani pemohon);
b.      Fotokopi KTP-el dari orang tua (Ibu dan Bapak);
c.       Fotokopi KK;
d.   Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong Kelahiran (dokter, bidan, paraji, atau penolong kelahiran lainnya);
e.    Fotokopi buku nikah atau akta perkawinan orang tua. Bagi orang tua yang belum memiliki buku nikah atau akta perkawinan penerbitan Akta Kelahiran tetap dapat dilakukan. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar