Cari Blog Ini

Rabu, 22 Maret 2017

KETENTUAN BILYET GIRO YANG BARU

Menginformasikan KETENTUAN BILYET GIRO YANG BARU

1. Masa Berlaku

  • Saat ini : 70 Hari + 6 bulan
  • Per 1 April 2017 : 70 Hari (kalender)


2. Nominal di-kliringkan

  • Saat ini : tidak dibatasi
  • Per 1 April 2017 : dibatasi maksimal Rp 500 juga


3. Nama penarik / pemilik rek giro

  • Saat ini : tidak wajib diisi
  • Per 1 April 2017 : wajib diisi di bawah tanda tangan atau dilakukan pencetakan nama pemilik rekening pada giro (personalisasi)


4. Tanda tangan penarik / pemilik

  • Saat ini : jika salah boleh dikoreksi
  • Per 1 April 2017 : tidak boleh ada koreksi


5. Penyerahan giro nasabah ke teller

  • Saat ini : bisa oleh siapa saja
  • Per 1 April 2017 : harus nasabah pemegang atau orang lain dengan Surat Kuasa


6. Proses Pencairan Giro

  • Saat ini : tidak diatur
  • Per 1 April 2017 : tidak boleh dipindahtangankan


7. Koreksi Penulisan

  • Saat ini : tidak dibatasi
  • Per 1 April 2017 : Maksimal 3 Kali koreksi pada setiap field isian bilyet giro


8. Tanggal penarikan & efektif

  • Saat ini : bisa ditulis salah satu
  • Per 1 April 2017 : harus ditulis keduanya


9. Pembatalan bilyet giro

  • Saat ini : bisa dilakukan
  • Per 1 April 2017 : tidak bisa dibatalkan


10. Format bilyet giro

  • Saat ini : masih boleh menggunakan format bilyet giro yang lama, sampai 31 Desember 2017
  • Per 1 April 2017 : mulai tanggal 1 Januari 2018, wajib menggunakan format baru bilyet giro

Sumber : PBI No. 18/41/PBI/2016 Dan SE BI No. 18/40/DPSP


Tidak ada komentar:

Posting Komentar