Cari Blog Ini

Rabu, 08 Maret 2017

Pil RW 14: Tata Tertib Pemilihan Ketua RW 14



BAB I

Peraturan Daerah Kota BekasiNomor 05 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
  
BAB II
KETENTUAN UMUM

  1. Wilayah adalah RW. 014.
  2. Kelurahan adalah Kelurahan Cimuning.
  3. Kecamatan adalah Kecamatan Mustika Jaya.
  4. Walikota adalah Walikota Bekasi.
  5. Perangkat wilayah adalah Ketua RW dan para pengurusnya, Ketua RT dan para pengurusnya.
  6. Unsur Masyarakat adalah tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh keamanan, pemuda, dan cendekiawan yang bertempat  tinggal di wilayah RW.014.
  7. Balon Ketua RW adalah warga RW. 014 yang telah lolos seleksi sesuai peraturan yang sudah ditetapkan oleh panitia pemilihan, yang diusung oleh warga satu RT atau lebih (rekomendasi bersama) atau mencalonkan secara pribadi.
  8. Pemilih adalah Warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
  9. Panitia adalah organisasi sekelompok orang yang telah dipercaya melalui musyawarah tingkat  RW untuk menyelenggarakan pemilihan.



  BAB II
Bagian Pertama
TATA CARA PEMILIHAN CALON KETUA RW

  1. Pemilihan calon Ketua RW dilakukan secara langsung.
  2. Tiap-tiap RT menyerahkan data warganya kepada Panitia Pemilihan untuk selanjutnya dituangkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang setelah dilakukan koreksi disahkan oleh Panitia Pemilihan dengan diketahui oleh para Pengurus RT terpilih.
  3. Menetapkan nomor urut calon, berdasarkan undian yang dilakukan Panitia.
  4. Membuat poster gambar kedua Balon, untuk keperluan sosialisasi kepada warga.
  5. Setiap Balon diperbolehkan membuat selebaran yang berisi Visi dan Misi, untuk diedarkan  Kepada warga.
  6. Menetapkan jumlah pemilih dan membuat surat undangan untuk pemilih, serta surat suara untuk pemilihan Ketua RW. 014.
  7. Menetapakan masa sosialisasi Balon kepada warga mulai tanggal 04 Maret 2017 s/d tanggal 18 Maret 2017.
  8. Teknik pemilihan menggunakan teknik mencoblos salah satu calon
  9. Apabila terdapat dua coblosan di masing-masing gambar calon maka suara tidak syah.
  10. Panitia menyediakan kartu suara, bilik suara dan kotak suara.
  11. Melaksanakan pemungutan suar pada : Hari Minggu, tanggal 19 Maret 2014. Mulai jam 08.00 WIB s/d 12.00 WIB dan dilanjutukan dengan perhitungan surat suara yang masuk.
  12. Menetapkan hasil pemungutan suara-suara Pemilihan Ketua RW. 014 berdasarkan  Hasil perhitungan suara yang masuk.
  13. Membuat Berita Acara hasil pemungutan suara Pemilihan Ketua RW. 014, berdasarkan Penetapan hasil perhitungan suara.

  
Bagian kedua
SYARAT – SYARAT PEMILIH

  1. Berdomisili di RW. 014.
  2. Tiap KK memiliki 2 hak suara, masing-masing untuk suami istri (bagi yang sudah berkeluarga).
  3. Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau pernah menikah.
  4. Tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing RT dan tervalidasi oleh panitia  Pemilihan Ketua RW.


BAB III
SYARAT – SYARAT CALON KETUA RW 014

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat.
  3. Ber–KTP dan berdomisili di RW. 014


BAB IV
Persyaratan Administrasi Bakal Calon Ketua RW

  1. Mengisi formulir yang disediakan oleh Panitia
  2.  Pas Photo berwarna terbaru  4 X 6 = 2 lbr
  3.  Menyerahkan fotokopi KTP
  4.  Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga.
  5. Menyerahkan fotokopi Izasah terakhir.


BAB VI
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PEMILIHAN

  1. Hari pelaksanaan pemilihan hari Minggu, tanggal : 19 Maret 2017
  2. Waktu pelaksanaan pemilihan Pkl. 08.00 – 12.00 WIB
  3. Tempat pelaksanaan pemilihan pada satu lokasi yakni di Aula Serbaguna di RW. 014.



BAB VII
ANGGARAN BIAYA

  1. Sumber biaya dapat diperoleh dari; Uang kas RW, Sumbangan wajib masing-masing RT, atau tokoh masyarakat atau donator yang tidak mengikat.
  2. Panitia wajib melaksanakan belanja anggaran biaya sesuai Rancangan Anggaran Belanja  yang telah dimusyawarahkan dan menyampaikan Laporan pertanggung-jawabannya secara tertulis.


BAB VIII
PENUTUP

  1. Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  2. Hal-hal yang belum di atur dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian berdasarkan hasil musyawarah sepanjang tidak bertentangan dengan tata-tertib yang telah ada.

Ditetapkan di Bekasi
Tanggal  : 20 Pebruari 2017

PANITIA PEMILIHAN KETUA RW. 014

Ketua:
CAMAN NURSYAMSUL, SE.MM

Wakil Ketua:

Sekretaris 
SUNAR RIYANTO

Bendahara:
MIFTAHUL HUDA

Anggota: 
DJUNAEDI SR.
NASRULILLAH
ARIEF SUCAHYO

1 komentar: