Cari Blog Ini

Kamis, 01 Maret 2018

Masih Bisa Telepon Saat Pemblokiran, Ini Penjelasan BRTI


Terhitung mulai hari ini, Kamis (1/3/2018) pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap mulai dilakukan. Hal ini berlaku bagi pelanggan lama, yang belum melakukan kewajiban registrasi prabayar sejak diberlakukan 31 Oktober 2017 dan berakhir pada 28 Februari 2018.

Meski Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan takkan memperpanjang masa registrasi prabayar bagi pelanggan lama, sejumlah pelanggan masih bisa menikmati layanan telekomunikasi, padahal belum mendaftar. Sesuai aturan, seharusnya hari ini mereka yang belum terdaftar sudah tak bisa melakukan SMS dan panggilan keluar.


Seperti yang dialami oleh Riska, salah satu pegawai di salah satu perusahaan startup. Riska mengatakan masih bisa melakukan layanan telekomunikasi, seperti telepon keluar dan SMS keluar.


"Tadi saya sudah tes, itu masih bisa SMS dan telepon keluar waktu pesen Go-Jek," ucapnya kepada detikINET, Kamis (1/3/2018).

Alasan Riska belum melakukan registrasi karena mengalami kesulitan ketika mendaftarkan nomor prabayar miliknya, khususnya menyangkut dengan nomor Kartu Keluarga (KK). Seperti diketahui, untuk registrasi prabayar ini, pelanggan seluler diwajibkan melakukan validasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor KK.


"Saya sudah daftar tapi gagal terus. Sudah lima kali kayak gitu," keluhnya.


Kejadian serupa juga dialami oleh Meta, di mana ia memiliki dua nomor kartu prabayar. Disampaikannya, nomor satunya lagi jarang dipakai. 


"Nomor satu ini jarang saya pakai sehingga lupa untuk registrasi, tapi saya cek tadi masih bisa SMS keluar dan telepon keluar," ucapnya.


Kemudian detikINET mencoba mengkonfirmasi mengenai peristiwa di atas yang direspon oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Menurutnya, pemblokiran memang tidak bisa serentak.


"Kapasitas mesin operator, yaitu pemblokiran/hari, tidak serentak seluruhnya terblokir," kata Komisioner BRTI Agung Harsoyo.


Jadi, kata Agung, bukan berarti pelanggan lama prabayar lolos dari pemblokiran meski tidak melakukan registrasi. Kewajiban tersebut harus dipenuhi, jika tidak ingin merasakan pemblokiran layanan total sampai tanggal 1 Mei 2018.


"Pelanggan lama harus tetap melakukan registrasi," tegasnya.


Berikut tahapan pemblokiran yang disebutkan oleh Dirjen PPI, jika tidak melakukan registrasi SIM card terhitung 28 Februari 2018:

  • Tanggal 1 Maret - 31 Maret 2018 tidak bisa menggunakan layanan telepon keluar dan SMS keluar.
  • Tanggal 1 April - 30 April tidak bisa menggunakan layanan telepon masuk dan SMS masuk.
  • Tanggal 1 Mei 2018 blokir total layanan, mulai dari telepon keluar, SMS keluar, telepon masuk, SMS masuk, dan akses internet. (agt/fyk)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar