Cari Blog Ini

Jumat, 02 Maret 2018

SELEKSI CALON KETUA KOMISI PERLINDUNGAN ANAK DAERAH (KPAD) KOTA BEKASI

P E N G U M U M A N
 SELEKSI CALON KETUA KOMISI PERLINDUNGAN ANAK DAERAH (KPAD)
 KOTA BEKASI PERIODE 2018 - 2023
  
  1. KETENTUAN UMUM 
  1. Syarat-syarat calon Ketua KPAD Kota Bekasi Periode 2018 – 2023: 
  1. Warga Negara Indonesia; 
  1. berdomisili di Kota Bekasi; 
  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
  1. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun; 
  1. mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan perlindungan anak paling singkat 5 (lima) tahun; 
  1. berwibawa, jujur, adil dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; 
  1. sehat  jasmani dan rohani; 
  1. bebas narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; 
  1. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak menjadi tersangka; 
  1. bagi calon Komisioner KPAD Kota Bekasi yang berasal dari dunia usaha harus mendapat persetujuan dari organisasi yang bersangkutan. 
  1. Kelengkapan Berkas dan Dokumen Pendukung paling sedikit berupa: 
  1. daftar riwayat hidup; 
  2. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas; 
c.  surat bebas     narkotika,   alkohol,    psikotropika,   dan zat adiktif  lainnya dari  Rumah Sakit; 
d. surat  keterangan catatan   kepolisian; 
e.  surat  persetujuan  dari  organisasi  bagi  calon  yang berasal  dari  dunia usaha dan 

  1. menyampaikan materi proposal terkait metode pengawasan dan penanganan Anak di Kota Bekasi. 
  1. KETENTUAN LAIN 
  1. calon Komisioner KPAD Kota Bekasi dari unsur pemerintah dapat berasal dari Dinas atau lembaga pemerintah Non Kedinasan yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan perlindungan anak; 
  1. calon Komisioner KPAD Kota Bekasi dari unsur pemerintah diajukan oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah; 
  1. calon Komisioner KPAD Kota Bekasi yang berasal dari unsur pemerintah diusulkan Kepala Dinas kepada Wali Kota bersamaan dengan penyampaian nama calon Komisioner KPAD Kota Bekasi hasil seleksi.

  1. LOKASI DAN JADWAL


  1. Tempat Pelaksanaan :Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Kota Bekasi Lantai 5 Gedung 10 Lantai Pemkot Bekasi Jl. A. Yani No. 1 Kota Bekasi.
  1. Jadwal Penerimaan Pendaftaran : Tanggal 5 Maret 2018 mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB. (Swd)

Sumber asli: bekasikota.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar